Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Beberkan Penyebab Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Marak

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan beberapa penyebab maraknya investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Analis OJK Sokhib Nur Prasetyo mengatakan penyebabnya bisa dilihat dari dua sisi, yakni pelaku dan masyarakat.

Dari sisi pelaku, Sokhib menerangkan saat ini sudah sangat mudah mengunggah aplikasi atau website. Dengan demikian, banyak investasi dan pinjol ilegal yang bertebaran.

"Padahal Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti sudah setiap hari patroli, tetapi investasi dan pinjol ilegal masih ada terus. Selain itu, kesulitan pemberantasan juga karena lokasi server ilegal berada di luar Indonesia atau tidak diketahui lokasinya," ujarnya dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (6/1/2023).

Sokhib pun menyampaikan OJK terkadang tidak tahu lokasi sumbernya di mana, bahkan kemungkinan polisi atau Interpol pun tak tahu soal lokasi tersebut. Dengan demikian, dia bilang kecanggihan teknologi bisa membuat lokasi tak bisa ditemukan.

Dari sisi masyarakat, Sokhib tak memungkiri masih adanya gap tingkat literasi dengan inklusi keuangan serta masih belum meratanya inklusi di perkotaan dan pedesaan menjadi salah satu penyebab utama masih maraknya investasi dan pinjol ilegal.

Selain itu, masih adanya masyarakat yang tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.

"Selain itu, disebabkan juga adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan dan sikap ingin cepat kaya, tanpa usaha," katanya.

Sokhib pun menyampaikan bukan hanya kalangan menengah ke bawah saja yang terjerat investasi dan pinjol ilegal, bahkan menengah ke atas juga ada yang menjadi korban.

Sebagai informasi, Satgas Pasti menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal pada periode November 2023.

Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto merinci dari 22 entitas tersebut, salah satunya 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

"Selain itu, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin," ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (30/12).

Satgas Pasti pada periode November 2023 juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Selain itu, ditemukan juga 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Dengan demikian, sejak 2017 hingga 2023, Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), serta 251 entitas gadai ilegal.

Satgas Pasti juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. (Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo).

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul OJK Ungkap Penyebab Masih Maraknya Investasi dan Pinjol Ilegal

https://money.kompas.com/read/2024/01/06/203420226/ojk-beberkan-penyebab-investasi-dan-pinjol-ilegal-masih-marak

Terkini Lainnya

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Senin 20 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Senin 20 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke