Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dirjen Pajak Beberkan "Tantangan" Kerek Tax Ratio yang Masih Rendah

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyadari, masih terdapat sejumlah tantangan untuk mengerek angka tax ratio RI. Salah satunya ialah terkait kemampuan pemerintah untuk menangkap potensi aktivitas ekonomi Tanah Air.

"Tax ratio kita kan memang masih rendah ya, 10 persen," ujar dia, dalam Podcast Cermati, dikutip Jumat (26/1/2024).

Tantangan terkait kemampuan menangkap potensi penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi tidak terlepas dari sistem pemungutan pajak yang dianut Indonesia, yakni sistem self assessment. Dengan sistem tersebut, masyarakat diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk mendaftarkan dirinya mendapat NPWP dan mengurus segala urusan perpajakan secara mandiri.

"Masyarakat wajib pajak melaporkan sendiri pajak yang terutang, menghitung sendiri, bayar sendiri, lapor sendiri pajak yang terutang," kata Suryo.

Suryo bilang, pemerintah sebenarnya sudah mencoba mengatasi tantangan menangkap potensi aktivitas perekonomian lewat penerbitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017. Salah satu poin utama yang tercantum dalam UU itu ialah Ditjen Pajak dapat mendapatkan informasi dan data dari perbankan dan lembaga keuangan lain dalam serta luar negeri.

"Ini yang menjadi backbone kita, kita mencoba men-govern pengawasan yang tersistematis," ujarnya.

Untuk melengkapi upaya tersebut, pemerintah pun menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu tujuan UU itu diterbitkan ialah memperkuat lagi kepatuhan sukarela para wajib pajak.

"Jadi kita tinggal jalankan, jadi secara regulasi, secara policy sudah duduk, fondasi perpajakan di Indonesia sudah duduk dengan adanya UU HPP," ucap Suryo.

Sebagai informasi, Kemenkeu mencatat tax ratio RI sebesar 10,21 persen pada 2023. Meskipun masih berada di level double digit, tax ratio mengalami penurunan dibanding tahun 2022. Tercatat pada 2022, tax ratio RI sebesar 10,39 persen.

Koreksi tax ratio itu disebabkan oleh adanya program pengungkapan sukarela (PPS) pada 2022 yang tidak berulang pada 2023. Kemenkeu mencatat, tanpa adanya PPS, tax ratio pada 2022 sebesar 10,08 persen.

Walaupun menurun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, kinerja perpajakan RI sepanjang tahun lalu positif. Pasalnya, di tengah tren penurunan harga komoditas global, kinerja penerimaan pajak masih mampu melanjutkan tren pertumbuhan sejak 2021.

"Ini berarti tidak hanya dari komoditas, namun juga basis pajak diperluas, kemudian berbagai macam effort yang dilakukan seperti peningkatan pengawasan dilakukan," dalam konferensi pers Realisasi APBN 2023, Selasa (2/1/2024).

https://money.kompas.com/read/2024/01/26/183700826/dirjen-pajak-beberkan-tantangan-kerek-tax-ratio-yang-masih-rendah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke