Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Mojo Artho di Mojokerto

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) atau BPRS Mojo Artho.

Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Giri Tribroto mengatakan, pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

"Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (28/1/2024).

Ia menambahkan, BPRS Mojo Artho sejak 19 November 2020 telah ditetapkan sebagai BPRS Dalam Pengawasan Intensif (BDPI). Selanjutnya, status pengawasan BPRS Mojo Artho ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP).

"Hal tersebut disebabkan kondisi BPRS Mojo Artho yang terus memburuk karena pengelolaan BPRS yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian," imbuh dia.

Giri mengungkapkan, penetapan status tersebut bertujuan agar pengurus dan pemegang saham melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi BPRS Mojo Artho. Namun, upaya penyehatan yang dilakukan pengurus dan pemegang saham tidak dapat mengeluarkan BPRS Mojo Artho dari status pengawasan BDP.

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS Mojo Artho yang membahayakan kelangsungan usahanya, pada tanggal 12 Januari 2024 BPRS Mojo Artho ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 26/ADK3/2024 tanggal 22 Januari 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho.

Dengan pencabutan izin usaha BPRS, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU P2SK.

"OJK mengimbau nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Giri.

Sebagai informasi, BPRS Mojo Artho beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur.

Sepanjang tahun ini, OJK telah mencabut izin 2 BPR, yakni BPR Wijaya Kusuma di Madiun dan BPRS Mojo Artho di Mojokerto.

Pada 2023, OJK telah mencabut izin usaha 4 BPR lain yakni BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.

https://money.kompas.com/read/2024/01/28/080000626/ojk-cabut-izin-usaha-bprs-mojo-artho-di-mojokerto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke