Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Dirapel pada Maret 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum akan merasakan besaran gaji baru yang telah dinaikkan sejak 1 Januari 2024.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, penyesuaian besaran gaji PNS, PPPK, TNI, dan Polri baru akan dilaksanakan pada Maret 2024, dengan selisih kenaikan gaji pada Januari dan Februari juga dirapel pada Maret.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro membenarkan, ketentuan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri memang sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam ketentuan berlaku.

Akan tetapi, satuan kerja kementerian dan lembaga (K/L) baru bisa mengajukan pembayaran gaji dengan nominal baru pada 1 Februari, sehingga pembayaran gaji baru PNS, TNI, dan Polri untuk periode Januari dan Maret baru bisa dilaksanakan pada 1 Maret mendatang.

"Pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok yang baru dapat diajukan mulai 1 Februari dan pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Maret 2024, tanggal 1 Maret 2024," kata Deni, kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

"Pembayaran tersebut termasuk rapel selisih untuk gaji Januari dan Februari," sambungnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto.

Astera menyebutkan, untuk pembayaran gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

"Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," tutur dia.

Ketentuan itu diatur dalam sejumlah peraturan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 hingga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Lewat aturan-aturan tersebut, pemerintah resmi menaikkan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri sebesar 8 persen dan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

https://money.kompas.com/read/2024/02/02/060000326/alasan-kenaikan-gaji-pns-tni-dan-polri-dirapel-pada-maret-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke