Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

YLKI: Monopoli Satu Kurir di E-commerce Merugikan Konsumen

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpendapat, praktik perusahaan e-commerce menunjuk hanya satu perusahaan kurir bertentangan dengan semangat dalam UU Perlindungan Konsumen.

Hal tersebut berkaitan dengan temuan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) yang menyelidiki dugaan monopoli pelayanan kurir pada platform e-commerce Shopee, khususnya pada layanan Shopee Express.

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno mengungkapkan, dalam aturan perlindungan konsumen itu, pembeli seharusnya memiliki kebebasan untuk memilih jasa kurir.

"Konsumen tidak memiliki keleluasaan dalam memilih jenis barang atau jasa," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024).

Ia menambahkan, praktik penunjukan satu kurir ini terkadang memang dilakukan dengan iming-iming harga yang lebih murah dibandingkan kurir lainnya. Dalam jangka pendek memang, hal ini jelas menguntungkan konsumen.

Namun dalam jangka panjang tidak ada jaminan bagi konsumen bahwa tarif kurir itu akan tetap bersaing.

"Tanpa ada persaingan, ketentuan tarif tidak dapat dikontrol konsumen," imbuh dia.

Dari sisi persaingan usaha, Agus menilai, praktik menunjuk satu kurir saja, jelas merugikan pemain lain yang seharusnya diberikan ruang oleh e-commerce untuk bisa bersaing secara sehat.

"Ada beberapa perjanjian yang tabu dilakukan pelaku usaha seperti praktik monopoli, penguasaan pasar, dan persekongkolan," terang dia.


Sebelumnya, Anggota Komisi KKPU Gopprera Panggabean menyebutkan adanya dugaan monopoli itu menyusul Shopee sudah tidak menampilkan pilihan lain pada jasa pengantarannya.

Sebaliknya, Shopee hanya menampilkan jasa pengirim yang merupakan bagian dari afiliasi dari e-commerce itu tersebut.

Dugaan ini masih dalam tahap pemberkasan menyusul sudah dilakukannya investigasi. Ketika dalam tahap pemberkasan KPPU menemukan terbukti melakukan monopoli, maka selanjutnya akan masuk dalam tahap persidangan.

“Yang pasti ini masih dalam tahap asas perilaku tak bersalah yang patut diduga. Kalau nanti memang terbukti nanti akan kami proses,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Shopee terancam sanksi Rp 1 miliar lantaran membatasi konsumen untuk memilih jasa ekspedisi.

https://money.kompas.com/read/2024/02/07/183333226/ylki-monopoli-satu-kurir-di-e-commerce-merugikan-konsumen

Terkini Lainnya

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke