Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Khawatir Aturan Larangan Terbatas Impor Bahan Baku Ganggu Rantai Pasok Industri Dalam Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa khawatir dengan aturan pelarangan terbatas (lartas) impor bahan baku yang akan berlaku pada Maret 2024.

Adapun aturan lartas impor bahan baku tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, sebagian industri hulu lokal belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industrinya, sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk.

"Apindo khawatir bahwa pelarangan terbatas yang tidak tepat berdasarkan sektoral industri akan menimbulkan gangguan rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri," kata Shinta dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).

Shinta mengatakan, pihaknya memahami kepentingan besar pemerintah untuk meningkatkan industri dalam negeri menjadi landasan terbitnya Permendag Nomor 36/2023, dan telah dengan baik mengatur tata kelola impor yang ditujukan untuk meningkatkan produktivitas industri intermediate dan hilir.

Namun, ia mengatakan, Apindo menemukan beberapa pasal terkait pembatasan importasi bahan baku dan bahan pembantu terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas.

"Dalam beberapa butir HS Code ini kebijakan strategis perlu direvisi untuk mempermudah importasi bahan baku atau bahan pembantu," ujarnya.

Di sisi lain, Shinta berharap adanya pengaturan yang lugas dan penindakan yang tegas dari penegakan hukum dalam hal importasi produk jadi yang membanjiri pasar Indonesia secara ilegal.

Hal ini, kata dia, sudah sangat mengorbankan produk domestik seperti pakaian, sepatu, furnitur dan produk jadi lainnya yang merupakan hasil industri padat karya.

"Atas dasar ini APINDO sangat mengapresiasi pemerintah yang telah memberlakukan dengan tegas kembalinya sejumlah HS Code Post Border untuk dikembalikan ke Border," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto berharap Permendag 36 tahun 2023 tidak menyulitkan sektor retailer yang mempunyai kegiatan usaha yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan lantaran sektor retail juga termasuk sektor usaha padat karya.

Untuk itu, menurut dia, harmonisasi industri hulu, intermediate, hilir, dan retail perlu dijalankan mengikuti dinamika pasar, sehingga daya saing produk dalam negeri tetap terjaga dan berimbang dengan produk impor.

"Pengkajian harmonisasi supply chain ini perlu dilakukan dari waktu ke waktu untuk menghindari inflasi yang berlebih atau banjirnya produk impor di dalam negeri," kata Anne.

Anne berharap peraturan teknis dalam pemberlakuan permendag 36 tahun 2023 ini sudah disosialisasikan kepada seluruh stakeholders terkait, sehingga tidak terjadi backlog atas rutinitas supply chain di tiap sektor yang terdampak.


Selain itu, ia mengimbau pemerintah agar sistem elektronik yang menjadi platform aturan tersebut juga sudah siap.

"Karena diperlukan minimal 3 sampai 6 bulan setelah peraturan pelaksanaan serta infrastruktur pelaksanaan, termasuk sistem elektronik terkait Permendag 36/2023 ini siap mengakomodasi semua permohonan perizinan yang masuk. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terkait dapat lancar menjalankan perubahan rutinitas karena aturan baru,” ujarnya.

Anne mengatakan, tidak perlu penundaan implementasi dari Permendag Nomor 36 tahun 2023, kecuali pada bahan baku yang belum dan kurang diproduksi di dalam negeri dan apabila peraturan teknis sudah tersosialisasi dengan baik.

Terakhir, Apindo memandang perlunya evaluasi kebijakan impor bahan pendukung kebutuhan industri yang strategis dan berorientasi ekspor.

Berikut contoh komoditas impor yang dibutuhkan, antara lain:

- Garam industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman;

- Besi baja dan turunannya sebagai bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang mesin untuk yang diperlukan dalam proses manufaktur, terutama yang tidak diproduksi di Indonesia;

- Ban kendaraan berat sebagai bahan penolong produksi terutama pengoperasian alat berat di industri tambang dan sejenis;

- Monoethylene Glycole (MEG) untuk kebutuhan produksi polymerisasi industri Sintetik Filament

- 12 HS Code komoditas bahan baku plastik yang sudah disampaikan kepada pemerintah.

https://money.kompas.com/read/2024/02/19/125115826/pengusaha-khawatir-aturan-larangan-terbatas-impor-bahan-baku-ganggu-rantai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke