Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Teten Minta Batas Akhir Wajib Sertifikasi Halal untuk UMKM Diperpanjang

Teten mengatakan, permintaan tersebut sudah disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Kita sudah sampaikan ke BPJPH bahwa kalau nanti bulan Oktober para UMKM di kuliner belum siap memperoleh sertifikat halal. Ini (tenggat waktu) nanti harus diperpanjang," kata Teten di Vivere Hotel, Serpong, Tangerang, Selasa (27/2/2024).

Teten mengatakan, apabila aturan terkait tenggat akhir wajib sertifikat halal tersebut tidak diubah, akan terjadi pelanggaran hukum.

"Kalau enggak melanggar aturan, bisa jadi pelanggaran hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal bagi pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima (PKL).

Adapun pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penahapan pertama aturan ini yang berakhir pada 17 Oktober 2024.

Berdasarkan regulasi, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan

"Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/2/2024).

Aqil mengatakan, pengajuan sertifikat halal ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui self declare dan reguler.

Ia mengatakan, pemerintah memberikan sertifikasi halal gratis atau Sehati melalui jalur self declare. Sementara bagi pengajuan sertifikat halal berbayar dilakukan melalui jalur reguler.

"Ini adalah kemudahan pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Silahkan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia," ujarnya.

Adapun bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan setifikat halal melalui jalur reguler akan dikenakan biaya di antaranya, bagi pelaku usaha mikro kecil sebesar Rp 300.000 per produk, pelaku usaha menengah sebesar Rp 5 juta per produk, dan pelaku usaha besar Rp 12.500.000 per produk.

https://money.kompas.com/read/2024/02/27/193300526/teten-minta-batas-akhir-wajib-sertifikasi-halal-untuk-umkm-diperpanjang

Terkini Lainnya

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke