Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Nakalnya" Seller TikTok Shop, Kemenkop UKM Temukan Masih Ada "Predatory Pricing" dan Penjualan Pakaian Impor Bekas

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari mengatakan, aktivitas ini menunjukkan bahwa TikTok tidak patuh pada regulasi pemerintah yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang PPMSE. 

“Data yang dikumpulkan dari tim kami terlihat masih banyak produk yang dijual dengan harga sangat murah," ujarnya dikutip dari Kompas TV, Kamis (29/2/2024).

"Terlepas alasannya promo atau apapun itu ketentuannya ini bertentangan dengan Pasal 13 ayat 1 dari Permendag 31 Tahun 2023 yang mewajibkan semua platform menjaga harga barang dan atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung,” lanjutnya.

Bahkan mirisnya lagi, pihaknya menemukan bahwa TikTok masih terang-terangan menjual produk pakaian impor barang ilegal.  Padahal di akhir tahun lalu, TikTok berkomitmen akan menutup seller yang menjual pakaian  bekas impor ilegal. 

“Tahun lalu menutup seller dan content creator yang mempromosikan impor pakaian barang bekas ilegal. Kita masih melihat masih ada fasilitas promosi pakaian bekas impor, partai besar, bal-balan, dan seterusnya,” jelas Fiki. 

Kedua hal ini pun menurut dia, bisa merusak pasar UMKM karena berpotensi merusak harga pasar dengan adanya predatory pricing. 

“Kan kalau ada predatory pricing kasihan UMKM khususnya barang impor apalagi ada barang-barang bekas ilegal yang masuk dari luar negeri, dalam partai besar, praktiknya di lapangan tidak hanya jual online,” katanya.

“Kalau dulu kita mengenal ada pasar-pasar yang spesifik barang bekas. Ini sudah masuk ke lobi atau hall-hall mal. Bahkan sudah ada toko sendiri, kios-kios sendiri,” pungkasnya.  

Sebelumnya, TikTok Shop berkukuh tidak melakukan predatory pricing dalam platform-nya. Predatory pricing adalah kegiatan menjual barang di bawah harga dan jauh dari modal. Tujuan kegiatan ini sebagai strategi persaingan.

Hal itu diungkapkan oleh manajemen TikTok dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".

Manajemen TikTok mengatakan, pihaknya tidak bisa menentukan harga jual produk sendiri namun penjual yang berperan utama dalam menentukan harga.

"Mitos: TikTok melakukan praktik predatory pricing yang merugikan UMKM lokal. Fakta: Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk," tulis menajemen dalam website resminya dikutip Kompas.com, Rabu (27/9/2023).

https://money.kompas.com/read/2024/02/29/091000526/-nakalnya-seller-tiktok-shop-kemenkop-ukm-temukan-masih-ada-predatory-pricing

Terkini Lainnya

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke