Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan bisa menjadi alternatif investasi yang aman, sebab nilai pokok dan kupon dijamin oleh negara.
Kedua instrumen investasi ini diterbitkan oleh pemerintah, yang bisa dibeli oleh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lantas, apa saja perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan?
Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setidaknya ada tiga perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan sebagai berikut:
1. Tenor
Tenor atau jangka waktu dari Sukuk Ritel lebih panjang, yaitu 3 tahun dan 5 tahun. Sementara itu, jangka waktu dari investasi Sukuk Tabungan tersedia dalam 2 tahun.
2. Imbalan
Tingkat imbalan atau kupon Sukuk Ritel bersifat tetap (fixed rate) hingga jatuh tempo, sedangkan Sukuk Tabungan memberikan imbalan atau kupon mengambang dengan tingkat imbalan minimal (floating with floor).
3. Pasar sekunder
Investasi Sukuk Ritel bisa diperdagangkan di pasar sekunder, sedangkan Sukuk Tabungan tak bisa diperdagangkan di pasar sekunder.
Meski begitu, instrumen investasi Sukuk Tabungan mempunyai fasilitas early redemption, yang berarti bisa dicairkan sebelum jatuh tempo.
Jadwal SBN 2024
Tahun ini pemerintah berencana kembali menerbitkan instrumen Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan.
Merujuk informasi resmi Kemenkeu, akan ada masing-masing dua seri dari investasi ini, yaitu Sukuk Ritel seri SR020 dan SR021, serta Sukuk Tabungan seri ST012 dan ST013.
Pemesanan atau pembelian investasi SBN bisa dilakukan saat masa penawaran berlangsung sebagai berikut:
Itulah ulasan mengenai perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan, serta jadwal penerbitan kedua investasi ini di tahun 2024. Informasi soal jadwal lengkap penawaran SBN 2024 bisa diakses di sini.
https://money.kompas.com/read/2024/02/29/143108326/3-perbedaan-sukuk-ritel-dan-sukuk-tabungan-apa-saja