Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online, diperlukan sejumlah data kendaraan, seperti nomor polisi, asal kota kendaraan, dan lainnya.
Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan Jateng secara online?
Cara cek pajak kendaraan Jateng secara online
Sebelum melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi E-Samsat, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Dilansir dari laman resmi Samsat, syarat-syarat tersebut meliputi:
Perbankan yang bekerjasama dengan E-Samsat antara lain Bank Jateng, Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, Bank BCA, Bank Permata, dan Bank CIMB Niaga.
Lebih lanjut, cara cek pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi E-Samsat sebagai berikut:
Setelah selesai mengisi formulir, akan muncul informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan jatuh tempo STNK. Anda akan menerima kode bayar perbankan yang telah bekerja sama dalam pembayaran.
Selain muncul informasi nilai pajak, juga akan diberikan pilihan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut. Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM dan laman E-Samsat melalui bank yang bekerjasama.
Itulah rangkuman mengenai cara cek pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi E-Samsat. Informasi selengkapnya bisa dibaca di sini.
https://money.kompas.com/read/2024/03/02/184500726/cara-cek-pajak-kendaraan-jateng-secara-online