Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng secara Online

Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online, diperlukan sejumlah data kendaraan, seperti nomor polisi, asal kota kendaraan, dan lainnya.

Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan Jateng secara online?

Cara cek pajak kendaraan Jateng secara online

Sebelum melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi E-Samsat, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Dilansir dari laman resmi Samsat, syarat-syarat tersebut meliputi:

  • Kendaraan terdaftar di area yang termasuk
  • Memiliki rekening bank yang bekerja sama dengan biro pajak dan pajak daerah
  • Pemilik memiliki KTP Elektronik Nasional (e-KTP)
  • Handpohone berdasarkan sistem informasi Android atau iOS
  • Memiliki alamat email aktif
  • Memiliki kuota internet minimal 50 MB.

Perbankan yang bekerjasama dengan E-Samsat antara lain Bank Jateng, Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, Bank BCA, Bank Permata, dan Bank CIMB Niaga.

Lebih lanjut, cara cek pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi E-Samsat sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional yang ada di PlayStore
  • Masukkan data diri dan data kendaraan
  • Untuk mengetahui nilai pajak kendaraan bermotor, silakan tekan menu Pendaftaran
  • Ikuti petunjuk pengisian formulir yang ada di aplikasi.

Setelah selesai mengisi formulir, akan muncul informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan jatuh tempo STNK. Anda akan menerima kode bayar perbankan yang telah bekerja sama dalam pembayaran.

Selain muncul informasi nilai pajak, juga akan diberikan pilihan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut. Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM dan laman E-Samsat melalui bank yang bekerjasama.

Itulah rangkuman mengenai cara cek pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi E-Samsat. Informasi selengkapnya bisa dibaca di sini.

https://money.kompas.com/read/2024/03/02/184500726/cara-cek-pajak-kendaraan-jateng-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke