Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Luncurkan Indeks Desa, Untuk Apa?

Hal tersebut sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika menyetujui Indeks Desa saat Rapat Terbatas Penyaluran Dana Desa pada 19 Desember 2019.

"Amanat ini ditindaklanjuti Kementerian PPN/Bappenas bersama seluruh pemangku kepentingan sehingga terwujud satu pengukuran terhadap tingkat kemajuan atau pembangunan desa di Indonesia," ujar Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas Teni Widuriyanti di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Dia menjelaskan, Indeks Desa menjadi indikator kinerja pembangunan desa yang universal, sejalan dengan implementasi pemerataan pembangunan dalam RPJPN 2025-2045 yang mengamanatkan penyelesaian ketimpangan untuk mencapai salah satu Visi Indonesia Emas 2045, yakni kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kemiskinan perdesaan mencapai 12,22 persen pada 2023, di atas kemiskinan perkotaan yakni sebesar 7,29 persen.

Untuk itu, mewujudkan pembangunan yang merata tidak hanya menargetkan pengurangan ketimpangan antara Kawasan Barat Indonesia dengan Kawasan Timur Indonesia, tetapi juga menekan ketimpangan antara perkotaan dan perdesaan.

"Pembangunan desa dalam Indonesia Emas 2045 dititikberatkan pada pengarusutamaan pembangunan desa yang bersifat lintas sektor dan lintas aktor, menuju kemandirian desa. Desa harus mau dan mampu tumbuh dan maju bersama dan selaras dengan kota," ucapnya.

Indeks Desa mengukur pembangunan desa melalui enam dimensi, yakni Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.

Teni menegaskan, Indeks Desa dapat menjadi acuan utama penyusunan kebijakan pembangunan desa di berbagai dokumen perencanaan di tingkat pusat, daerah, hingga desa.

Hasil perhitungan Indeks Desa akan digunakan secara resmi pada 2025, dengan basis data pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dalam rentang April atau Mei hingga Juni 2024.

Dia menekankan, pentingnya kolaborasi pemangku kepentingan, terutama kementerian/lembaga, untuk mengawal Indeks Desa dan memastikan pemerataan pembangunan daerah.

https://money.kompas.com/read/2024/03/05/080600126/pemerintah-luncurkan-indeks-desa-untuk-apa-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke