Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Silang Pendapat Kemendag Vs Kemenkop UKM gara-gara "Ulah" TikTok...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tampaknya masih belum satu suara ihwal kembali aktifnya layanan transaksi bisnisnya TikTok, yakni TikTok Shop, setelah bekerja sama dengan Tokopedia sejak akhir tahun yang lalu. 

TikTok dianggap telah melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Dalam beleid itu dijelaskan, media sosial tidak boleh berperan secara bersamaan sebagai e-commerce dan tidak boleh bertransaksi. 

Artinya, dengan aturan itu, jika TikTok ingin tetap memiliki bisnis dagangnya, yakni TikTok Shop, harus memiliki izin perusahaan resmi sebagai e-commerce.

Hingga di akhir tahun yang lalu, manajemen TikTok bekerja sama dengan Tokopedia untuk kembali mengaktifkan TikTok Shop-nya itu. Manajemen mengeklaim, nantinya proses transaksi pembayaran saat pelanggan berbelanja atau check out di TikTok Shop akan dialihkan ke Tokopedia. 

Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberikan masa transisi ke TikTok untuk mengalihkan semua transaksinya itu ke Tokopedia hingga harus patuh pada Permendag Nomor 31 tersebut. Masa transisinya diberikan hingga April mendatang. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengungkapkan, 87 persen TikTok Shop sudah mematuhi Permendag 31 Tahun 2023 tentang PPMSE. 

Hal itu lantaran proses pembayaran TikTok Shop nantinya akan ditanggungjawabi secara langsung oleh Tokopedia. 

Hanya saja, dalam pembayaran transaksinya, digunakan dengan metode back end enginer. 

Back end merupakan bagian dari situs web yang tidak dilihat oleh pelanggan. Singkatnya, pembayaran TikTok Shop nanti masih akan dilakukan di aplikasi yang sama, tetapi di bawah tanggung jawab Tokopedia. 

“Sekarang untuk pemisahan antara TikTok Shop dan Tokopedia pembayaran sudah langsung di Tokopedia dan ini back end,”ujar Isy di Jakarta, Senin (4/3/2024). 

“Sekitar dua minggu yang lalu saya bilang masih kurang 25 persen untuk sesuai Permendag 31, nah sekarang tinggal 13 persen,” sambungnya. 

Dia pun menilai sah-saya saja jika dalam proses transaksinya, tampilan utamanya atau front end engineer-nya masih di aplikasi yang sama, yakni TikTok Shop. Sebab, pada proses back end-nya sendiri semua ada di Tokopedia. 

“Boleh-boleh saja karena memang back end-nya itu tetap di Tokopedia, tetap pisah kan. Yah, memang dilihat kasat mata masih di aplikasi yang sama, itu karena janjinya mereka tidak mau mengganggu pengguna ketika bayar engggak mau jump out,” jelas Isy. 

Namun, hal ini bertolak belakang dengan pendapat Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten bilang, di dalam Permendag 31 jelas tidak memuat aturan yang memperbolehkan masa transisi. 

Di samping itu, hingga per hari ini saja, Rabu (6/3/2024), TikTok sama sekali belum patuh pada regulasi lantaran masih belum memisahkan antara TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce. 

“Di dalam Permendag 31 Tahun 2023, mengatur pemisahan. Enggak boleh ada penyatuan antara media sosial dan transaksinya atau e-commerce-nya. Karena dalam bersamaan mulai mengajukan juga media sosial lain untuk boleh usaha, bertransaksi,” ujar Teten kepada Kompas.com. 

“Hari ini Tiktok masih seperti itu. Ini kita engak melanggar apa-apa, tapi ini TikTok-nya. Kita anggap saja ada dua peristiwa, TikTok yang berinvestasi di Tokopedia dan ada TikTok yang masih berjualan dan melanggar Permendag 31,” sambung Teten. 

Teten juga menilai, proses transisi yang melanggar Permendag ini dilakukan dengan sengaja oleh TikTok. Sebab, mulai pra hingga pasca Permendag Nomor 31 diundangkan, tak ada perbedaan mendasar yang dilakukan TikTok. 

“Sama saja, kalau kita belanja di TikTok, itu transaksinya di TikTok, datangnya dari TikTok dan dia tetap melanggar. Jadi saya enggak melihat ada komitmen dari TikTok per hari ini untuk memperbaiki hal itu,” tegas Teten. 

https://money.kompas.com/read/2024/03/07/074000126/silang-pendapat-kemendag-vs-kemenkop-ukm-gara-gara-ulah-tiktok

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke