Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Digugat Lender soal Gagal Bayar, Modal Rakyat Bakal Ajak Mediasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, fintech peer peer-to-peer lending PT Modal Rakyat Indonesia (MRI) berupaya untuk menyelesaikan masalah gugatan pemberi dana (lender) melalui mediasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman menuturkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Modal Rakyat terkait adanya gugatan hukum dari lender yang menyalurkan dana Rp 300 juta dan diduga terjadi kredit macet.

"Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, Modal Rakyat telah menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi dengan pemberi dana," tutur dia dalam ketarangan resmi, dikutip Minggu (10/3/2024).

OJK juga menekankan pentingnya klarifikasi informasi terkait asuransi pendanaan dan ilustrasi klaim kepada para pemberi dana.

Modal Rakyat telah melakukan upaya penagihan yang beragam dan restrukturisasi pendanaan, meskipun masih ada hambatan dalam pelunasan penuh.

Lebih lanjut, Agusman meminta Modal Rakyat untuk meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan para pemberi pendanaan.

Modal Rakyat juga diminta memperkuat sistem dan prosedur internal untuk mengurangi risiko gagal bayar di masa depan.

Di sisi lain, OJK mengimbau para Pemberi Dana untuk melakukan penilaian risiko yang cermat sebelum melakukan pendanaan.

"OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen," tutur Agusman. 


Sebelumnya, Corporate Secretary Modal Rakyat Sarah Eliza Aishah membenarkan adanya salah satu lender yang mengajukan gugatan terhadap perusahaan.

Saat ini Modal Rakyat sedang mempelajari gugatan tersebut bersama dengan tim kuasa hukum. Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan tertib. Dengan demikian, Modal Rakyat dapat membuktikan kepercayaan klien dan mitra yang ada.

"Meskipun demikian, mengingat besarnya komitmen kami dalam penerapan peraturan hukum yang berlaku pada sistem operasional, kami cukup yakin dalam menghadapi gugatan tersebut," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2024).

Selain itu, sehubungan dengan panggilan OJK, Sarah mengaku telah memenuhi pertemuan tersebut. Pertemuan itu dinilai berjalan lancar dan bersifat konstruktif. Hingga saat ini pihaknya mengaku masih berkomunikasi intensif dengan pihak OJK.

"Adapun perlu kami luruskan, panggilan tersebut bukan atas dasar tuduhan apapun, tetapi OJK meminta klarifikasi kami sehubungan adanya gugatan yang diajukan oleh salah satu lender kepada kami," terang dia.

https://money.kompas.com/read/2024/03/10/172800126/digugat-lender-soal-gagal-bayar-modal-rakyat-bakal-ajak-mediasi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke