Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lowongan Kerja Adaro Minerals Indonesia, Cek Posisi dan Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Adaro Minerals Indonesia Tbk membuka lowongan kerja untuk mengisi posisi Procurement Section Head. 

Lowongan kerja ini diperuntukkan bagi calon pelamar yang memiliki pengalaman minimal 5 tahun di bidangnya.

Sebagai informasi, PT Adaro Minerals Indonesia Tbk merupakan salah satu anak perusahaan PT Adaro Energy Indonesia Tbk.

Perusahaan ini bergerak di bidang usaha pertambangan dan perdagangan batu bara metalurgi melalui perusahaan anak dan menjalankan kegiatan usaha berupa jasa konsultasi manajemen.

Pada 3 Januari 2022, PT Adaro Minerals Indonesia Tbk resmi tercatat perdagangannya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Lowongan kerja Adaro Minerals Indonesia

Dikutip dari laman resminya, Minggu (10/3/2024), berikut persyaratan dan cara daftar lowongan kerja PT Adaro Minerals Indonesia Tbk untuk posisi Procurement Section Head.

Deskripsi pekerjaan:

  • Semua persyaratan yang berkaitan dengan operasi situs yang dapat dipenuhi dari sumber lokal.
  • Memimpin, mengoordinasikan dan mendukung kegiatan dan proyek pengadaan.
  • Memastikan tersedianya data pengadaan yang terkini, terintegrasi, dan konsisten.

Persyaratan:

Cara mendaftar

Bagi Anda yang berminat dengan lowongan kerja di atas dan memenuhi kualifikasi, bisa mendaftar secara online melalui laman https://adarocareer.com/index.php/detail/job/ADR-2024030616489190. 

Pendaftaran lowongan kerja PT Adaro Minerals Indonesia Tbk dibuka hingga 30 April 2024.

"Adaro Group tidak pernah meminta pelamar kerja kami untuk mengirimkan sejumlah uang untuk proses rekrutmen. Jika Anda membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di alamat email recruitment@adaro.com," tulis laman adarocareer.com.

https://money.kompas.com/read/2024/03/10/193402426/lowongan-kerja-adaro-minerals-indonesia-cek-posisi-dan-syaratnya

Terkini Lainnya

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Whats New
Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke