Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Tinggal Tunggu SK Sri Mulyani

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, penambahan alokasi pupuk subsidi itu telah mendapatkan persetujuan dari semua pihak.

Namun, saat ini Surat Keputusan penambahan pupuk subsidi itu belum dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

"Ini kabar baik untuk Petani dalam ratas dan rakortas dinaikkan dari 4,7 juta menjadi 9,55 juta. Bapak Presiden sudah setujui, Menteri Keuangan juga sudah setuju. Tinggal kita menunggu SK-nya saja," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Menurutnya, mengembalikan alokasi pupuk subsidi yang sempat berkurang 50 persen ini merupakan salah satu solusi cepat untuk meningkatkan produksi beras 2024.

Pasalnya, berkurangnya alokasi pupuk bersubsidi membuat produksi beras menjadi tidak optimal.

Ketika di sisi lain sebanyak 20 persen petani tidak bisa menggunakan kartu tani. Hal ini menyebabkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebanyak 30 juta petani tidak boleh menerima pupuk.

"Kementan telah mengidentifikasi beberapa penyebab tidak optimalnya produksi padi yaitu volume pupuk bersubsidi berkurang 4,7 ton atau 50 persen dari alokasi tahun sebelumnya," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPR RI meminta Kemenkeu untuk segera mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton.

Meski demikian, Sudin meminta penyaluran pupuk mendapat pengawasan ketat agar tidak terjadi tindak pidana maupun penyelewengan lainya.

"Komisi IV menyetujui dan meminta Kementerian Keuangan melalui Kementan untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton dengan catatan pengawasan dalam penyaluran dan pendistribusiannya harus ditingkatkan sehingga tidak terjadi penyelewengan," kata Sudin.

https://money.kompas.com/read/2024/03/13/194100926/penambahan-pupuk-subsidi-jadi-9-55-juta-ton-tinggal-tunggu-sk-sri-mulyani

Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke