Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Untuk memperkuat daya beli masyarakat, selain memang bantuan yang ada Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja terus jalan, tapi juga ada tambahan lain yaitu pemberian THR dan gaji ke-13 dan itu harus tepat waktu," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Tito menyebutkan, regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Selain mengacu pada regulasi tersebut, ia juga akan membuat Surat Edaran (SE) sebagai dasar daerah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13.

"Teknisnya nanti akan kami buatkan Surat Edaran dan juga nanti minggu ini kita akan melaksanakan rapat spesifik dengan seluruh kepala daerah, sekda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda.Teknis mengenai penjelasan mengenai pembayaran ini," ujarnya.

Tito juga mengimbau kepada maskapai penerbangan maupun transportasi darat dan laut untuk tidak menaikkan harga tiket yang terlampau tinggi pada periode mudik Lebaran 2024. Sebab, selain membebani masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman, harga tiket yang terlampau tinggi dikhawatirkan akan memicu inflasi di sektor transportasi.

"Jangan diambil yang tertinggi, jangan aji mumpung, orang banyak menggunakan transportasi kemudian dipanjar harga tinggi untuk dapat keuntungan, tapi dampaknya nanti adalah di inflasi," ujarnya.

Mendagri mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengambil langkah terkait harga tiket pesawat tersebut. Salah satunya dengan cara mengumpulkan para maskapai dan berdiskusi untuk mencari solusi terbaik.

"Kemudian tadi Kemenhub saya kira sudah mengambil langkah dengan untuk sektor transportasi, termasuk penyedia pengusaha di bidang transportasi untuk menjaga stabilitas harga," jelasnya.

https://money.kompas.com/read/2024/03/19/074244626/mendagri-minta-pemda-salurkan-thr-dan-gaji-ke-13-tepat-waktu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke