Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Desak Pemerintah Berantas Impor Ilegal, Termasuk Jastip

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai pelaku usaha mendesak pemerintah untuk memberantas impor ilegal termasuk usaha jasa titip alias jastip dari luar negeri.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah mengungkapkan, saat ini bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan karena membanjirnya barang impor ilegal dengan harga yang murah.

Barang-barang impor tersebut pun tidak memenuhi ketentuan keamanan, merugikan negara dan merusak kompetisi dengan pelaku usaha yang jujur karena tidak membayar pajak.

Di sisi lain, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor, ternyata belum siap dilaksanakan sehingga impor legal tidak bisa dilakukan.

Budihardjo menilai, aturan itu malah membuka peluang untuk dilakukannya impor ilegal dan jastip dari luar negeri

Selain itu, mengenai aturan teknis pelaksanaanya dalam aturan ini, belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanismenya.

“Kami sangat mengapresiasi aturan ini untuk melakukan pengetatan produk yang beredar dalam negeri dari import ilegal baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara. Namun kami juga perlu mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum terkait aturan ini dan yang pasti kami mendesak impor ilegal dan jastip ini diberantas,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesoris Indonesia (Apgai) Ferdy Santoso mengatakan, pihaknya sangat terpukul dengan adanya jastip dan impor ilegal.

Meski dia belum bisa memberikan hitung-hitungan dampak kerugian dengan adanya impor ilegal dan jastip dari luar negeri ini, dia pastikan bukan hanya perusahaan pemasok garment yang dirugikan namun juga negara karena tak dikenakan biaya pajak yang masuk.

“Kami sangat setuju dan mendukung sekali langkah pemerintah dalam memberantas impor ilegal termasuk jastip yang sedang marak terjadi. Menurut saya, selain kita, program pemerintah ini bisa terjadi,” ungkapnya.

“Kami juga mengharapkan pemerintah memberikan dukungan kepada brand kami dengan membuat kebijakan yang tepat. seperti begini, kalau orang kita ke Thailand belanja baju atau barang-barang kreatif itu dibawa ke dalam negeri, nah kenapa orang Thailand enggak ada yang bawa barang kita ke luar negeri,” sambungnya.

Pun dengan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo). Ketua Aprisindo Eddy Widjanarko menjelaskan, impor ilegal sangat mengganggu kinerja industri di sektor alas kaki. Pihaknya mencatat jumlah impor ilegal bisa mencapai tiga kali lipat dari jumlah produksi dari pemain lokal pengusaha sepatu.

“Artinya ini tidak hanya mengganggu tapi juga merugikan industri nasional sektor alas kaki. Yang kita harapkan tidak semata pencegahan berupa birokrasi dan mempersulit prosesnya tapi kita dorong ada penegakan hukum,” ungkap Eddy.

https://money.kompas.com/read/2024/03/19/210131826/pengusaha-desak-pemerintah-berantas-impor-ilegal-termasuk-jastip

Terkini Lainnya

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke