Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ombudsman Bakal Dalami Proses Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyatakan akan mendalami proses migrasi TikTok Shop dan Tokopedia.

Hal tu menyusul masih adanya perbedaan pendapat antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM atas patuh atau tidaknya TikTok yang kembali mengaktifkan layanan TikTok Shop, namun layanan transaksi pembayarannya sudah dialihkan ke Tokopedia menggunakan sistem back end.

“Kita akan dalami proses penggabungan dua platform ini,” ujar Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Yeka menjelaskan nantinya pada saat mempelajari penggabungan dua platform tersebut, Ombudsman lebih mau menitikberatkan apakah dengan adanya TikTok Shop kembali akan memberikan dampak negatif kepada layanan publiknya.

Dari hal itu jugalah nantinya pihaknya bisa mengetahui apakah hadirnya TikTok Shop kembali bisa berpotensi melakukan maladministrasi.

“Intinya pada layanan publiknya, apakah lebih menguntungkan layanan publiknya atau bagaimana,” jelasnya.

Sebelumnya, Ombudsman menilai ada indikasi maladmistrasi dengan hadirnya kembali TikTok Shop, sejak akhir tahun lalu.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menilai tidak adanya aturan yang jelas menandakan indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan kebijakan.

Dadan meminta Kemendag tidak tutup mata jika ada aturan yang dilanggar meski saat ini platform asal China itu sudah bekerja sama dengan situs belanja daring dalam negeri, Tokopedia.

"Hal ini harus dicermati betul oleh Kementerian Perdagangan, jangan sampai tutup mata kalo memang terindikasi melanggar. Dalam kacamata Ombudsman, maladministrasi terletak pada otoritas pemerintahnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Lebih lanjut Dadan meminta agar kerja sama TikTok dengan Tokopedia benar-benar harus sesuai regulasi yang ada, bukan sebagai bentuk adaptasi dan upaya mengelabui hukum atau mencari celah hukum.

Sebab, kata dia, TikTok bukan platform electronic commerce (e-commerce), melainkan platform media sosial yang tidak memiliki izin sebagai e-commerce sebagaimana tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Di sisi lain, Dadan menyoroti perbedaan sikap antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan Kemendag atas kemunculan kembali TikTok Shop yang membuat proses administrasi pelayanan publik terkait aturan untuk platform tersebut seakan diskriminatif.

Jika perbedaan sikap ini terus berlarut dan dibiarkan, Ombudsman tidak menutup kemungkinan bakal memanggil tiga Kementerian, yakni Kemendag, Kemenkop UKM, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Karenanya permintaan keterangan ke pemerintah bukan semata Kementerian Perdagangan, tapi juga Kementerian Kominfo, dan Kementerian Koperasi UMKM," ujar Dadan.

https://money.kompas.com/read/2024/03/23/151800726/ombudsman-bakal-dalami-proses-migrasi-tiktok-shop-ke-tokopedia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke