Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Maladmistrasi Pelayanan RIPH Bawang Putih, Ini Rekomendasi Ombudsman

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI berdasarkan hasil investigasinya menemukan tindakan maladministrasi pada layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementarian Pertanian.

Bentuk maladministrasi yang ditemukan adalah pengabaian kewajiban hukum, tidak kompeten dan melampaui wewenang.

Hal ini juga tercantum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman RI terkait RIPH bawang putih.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh pihak terlapor dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

"Temuan maladministrasi kedua, pihak terlapor tidak kompeten dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan RIPH dan wajib tanam yang sehingga berpotensi menimbulkan tindakan koruptif," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Lebih lanjut Yeka mengatakan, lemahnya pengawasan dan evaluasi dari atasan dan penangggung jawab di Ditjen Hortikultura merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum terhadap pengawasan layanan Sistem RIPH Online.

Selanjutkan pihak terlapor melakukan maladministrasi melampaui wewenang dalam penyelenggaraan layanan RIPH.

Di mana komoditas bawang putih untuk konsumsi merupakan bagian dari komoditas pangan, sehingga penyelenggaraan layanan rekomendasi seharusnya berada pada lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pangan, dalam hal ini Badan Pangan Nasional, sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Dalam investigasi ini Ombudsman menemukan fakta tingginya tingkat ketidakpatuhan Pelaku Usaha Importir Bawang Putih dalam melaksanakan Wajib Tanam Bawang Putih.

Data Kepatuhan Pelaksanaan Wajib Tanam yang diperoleh dari Direktorat STO Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, menunjukan, pada 2022, dari 149 perusahaan yang melakukan importasi bawang putih, hanya 56 perusahaan atau 37,6 persen yang melaksanakan wajib tanam bawang putih.

Sedangkan per tanggal 22 Januari 2024, dari 214 perusahaan yang melakukan importasi bawang putih, hanya 44 perusahaan atau 21 persen yang melaksanakan wajib tanam bawang putih.

Kedua, ditemukan tidak adanya standarisasi yang jelas dalam perencanaan dan pelaksanaan kerjasama antara Perusahaan Importir bawang putih dengan kelompok tani yang menjadi mitra wajib tanam bawang putih.

Lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan wajib tanam juga menjadi temuan dan sorotan Ombudsman.

“Terlapor dan jajaran telah gagal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan wajib tanam bawang putih. Kebijakan wajib tanam bawang putih saat ini belum mampu efektif membantu meningkatkan luas tanam dan produksi bawang putih dalam negeri sebagaimana tujuan kebijakan wajib tanam bawang putih dalam Pasal 9 Permentan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis,” tegas Yeka.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan pada proses verifikasi dan validasi atas laporan realisasi, komitmen wajib tanam hanya dilakukan dengan metode sampling atau tidak semua dilakukan verifikasi dan validasi.

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Permentan Nomor 46 Tahun 2019.

Dalam LAHP yang telah disampaikan kepada Kementerian Pertanian, Ombudsman memberikan Tindakan Korektif.

Pertama, agar Menteri Pertanian RI melimpahkan kewenangan Kepada Kepala Badan Pangan Nasional terkait kebijakan ketersediaan dan keamanan pangan pada komoditas Bawang Putih sesuai Perpres 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional.

Ini termasuk di dalamnya kebijakan mengenai importasi bawang putih baik berupa Rekomendasi maupun Neraca Komoditas (NK) paling lambat menjelang periode tahun anggaran 2025.

Kedua, agar Menteri Pertanian melakukan pengelolaan dan pelaksanaan wajib tanam dan produksi bawang putih secara terpusat pada direktorat yang memiliki tugas peningkatan produksi bawang putih.

Menteri Pertanian perlu melakukan pengkajian lebih lanjut terkait model pengelolaan dana dan desain kebijakan wajib tanam yang tepat, pemanfaatan dana wajib tanam yang diatur secara khusus seperti melalui mekanisme PNBP, Mitra PNBP atau BLU.

Ketiga, agar Menteri Pertanian memerintahkan Dirjen Hortikultura untuk melakukan perbaikan layanan sistem RIPH Online di sisa tahun 2024 dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dilakukan dengan membuka dan mempublikasikan akses informasi terkait standar layanan publik yang berlaku pada Sistem RIPH Online, melaksanakan pelayanan RIPH sesuai dengan baku mutu waktu layanan dengan disertai fitur peringatan dini untuk mengurangi penundaan berlarut pemrosesan permohonan RIPH untuk mencegah layanan melebihi baku mutu waktu serta ketentuan bahwa pelayanan RIPH dilakukan pada jam kerja.

Keempat, agar Menteri Pertanian memerintahkan Inspektur Jenderal Kementan agar melakukan reviu dan evaluasi atas proses permohonan RIPH atau rollback oleh Tim RIPH Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian.

Serta memberikan sanksi apabila ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan prosedural yang dilakukan oleh Tim RIPH Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian dalam pengembalian permohonan atau rollback tersebut.


“Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut di atas, Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk mulai melakukan tahapan pelaksanaan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP. Terhadap pihak yang tidak melakukan tindak lanjut dan/atau tidak melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman, maka akan diterbitkan rekomendasi kepada pihak yang bersangkutan,” pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2024/03/23/162300726/ada-maladmistrasi-pelayanan-riph-bawang-putih-ini-rekomendasi-ombudsman

Terkini Lainnya

Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Whats New
Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke