Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Pembatasan Angkutan Barang Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Senior Consultant SCI Sugi Purnoto mengatakan, kebijakan ini dapat menghambat kegiatan distribusi barang untuk ekspor dan impor.

"Walaupun tidak dilarang tetapi dalam prakteknya kegiatan ekspor dan impor karena aksesnya memang bersinggungan dengan jalan tol itu mendapatkan pelarangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3/2024).

Selain itu, pembatasan angkutan barang selama Lebaran juga dapat mempersulit distribusi barang-barang domestik. Meskipun dalam aturan tersebut angkutan yang mengangkut bahan kebutuhan pokok diperbolehkan melintas.

Namun menurut Sugi, praktiknya di lapangan akan sulit sehingga tetap akan terjadi pelarangan akses untuk pengiriman barang kebutuhan pokok.

"Untuk barang-barang yang kebutuhan pokok langsung berdampak kepada masyarakat bukan kepada distributor," ucapnya.

"Menurut saya logistik tidak perlu dibatasi secara nasional. Yang macet itu kan hanya wilayah Jawa bagian utara dan tengah, jadi logistik tidak perlu dibatasi tapi cukup diatur dengan memanfaatkan jalur yang tidak padat saat itu, yaitu di jalur Jawa bagian selatan," kata Bambang.

Dia menilai, pemanfaatan jalur yang tidak padat untuk distribusi logistik di momen mudik Lebaran di jalur selatan itu bertujuan mengalihkan angkutan logistik dan penumpang agar tidak terjadi kepadatan di jalur utara dan tengah Jawa.

"Kalau tidak diatur begitu, logistik dihentikan nanti bisa terjadi kelangkaan barang atau inflasi di musim lebaran. Dan ini akan berdampak terhadap ekonomi di masyarakat," ungkapnya.

Sebagai informasi, Pemerintah akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2024 sebagai salah satu upaya pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.

Adapun pembatasan angkutan barang diberlakukan mulai 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

https://money.kompas.com/read/2024/03/26/160143226/aturan-pembatasan-angkutan-barang-dinilai-perlu-dikaji-ulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke