Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Wajib Bayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim sesuai syarat pada akhir bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Disadur dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah dikeluarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Ini juga dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang membutuhkan.

Besaran dan syarat wajib zakat fitrah

Zakat fitrah bisa dibayarkan dengan makanan pokok berupa beras maupun uang.

Untuk zakat fitrah yang dibayarkan dengan beras, dilakukan dengan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Sementara itu, zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang dengan besaran sesuai harga beras yang dikonsumsi.

Lebih lanjut, ada tiga syarat wajib zakat fitrah sebagai berikut:

  • Umat muslim atau beragama Islam
  • Mampu membayar zakat
  • Membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan.

Lalu, apakah orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan diwajibkan membayar zakat fitrah?

Zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan

Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), para ulama Syafi’iyah memberikan ketentuan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah saat menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah.

Yaitu, masa akhir bulan Ramadhan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadhan dan awal bulan Syawal atau setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadhan.

Ditegaskan bahwa dua waktu tersebut harus dijumpai. Jika salah satu dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai, maka gugurlah kewajiban zakat fitrah bagi seseorang.

Ini berarti, orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan atau bayi yang lahir pada malam takbir Idul Fitri, menjadi tidak wajib membayar zakat fitrah.

Sementara itu, bagi seseorang yang mempercepat (ta’jil) pembayaran zakat di awal Ramadhan dan meninggal dunia saat pertengahan Ramadhan, maka harta yang dikeluarkan atas nama zakat tersebut hakikatnya bukan zakat, melainkan sedekah.

Hal ini dikarenakan orang tersebut tidak menemui salah satu masa yang mewajibkan zakat fitrah, yaitu awal Syawal.

Sehingga bisa disimpulkan, orang yang meninggal di bulan Ramadhan tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Itulah ulasan mengenai apakah orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan wajib melakukan zakat fitrah atau tidak.

https://money.kompas.com/read/2024/04/07/081116826/apakah-orang-yang-meninggal-di-bulan-ramadhan-wajib-bayar-zakat-fitrah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke