Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Mengurus STNK Hilang di Kantor Samsat

STNK merupakan dokumen yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar di instansi yang berwenang dan memiliki nomor plat yang sah.

Pemilik kendaraan bermotor wajib membawa STNK saat berkendara sebagai bukti bahwa kendaraan resmi dan sudah terdaftar.

Namun, hal buruk bisa terjadi seperti kehilangan STNK sehingga tidak bisa dibawa saat berkendara.

Hilangnya STNK dapat menyebabkan masalah, seperti kendaraan tidak dapat digunakan atau dikenakan sanksi administratif oleh pihak berwenang.

Selain itu, bila Anda membawa kendaraan tanpa STNK, kendaraan bisa dicurigai sebagai barang curian.

Untuk mengatasi masalah ini, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan ulang STNK ke instansi yang berwenang.

Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan seperti fotokopi ktp dan bukti kepemilikan kendaraan yang asli.

Jika tidak segera mengurus STNK hilang, pengendara bisa ditilang saat ada razia dari pihak berwenang. Hal buruk lain yakni, jual-beli kendaraan tidak bisa dilakukan saat kondisi STNK hilang.

Lantas, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang atau rusak?

Untuk mengurus STNK hilang, pastikan Anda mencatat beberapa syarat berikut ini:

Cara mengurus STNK hilang

Berikut langkah-langkah atau cara mengurus STNK hilang di Samsat:

  • Isi formulir permohonan membuat STNK baru dan membawa kendaraan yang STNK-nya hilang ke kantor Samsat.
  • Lakukan cek fisik kendaraan.
  • Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
  • Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan.
  • Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
  • Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
  • Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
  • Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
  • Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Adapun biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga:

  • Penerbitan STNK: Rp 100.000.
  • Pengesahan STNK: Rp 25.000

Sedangkan biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah sebagai berikut:

  • Penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Pengesahan STNK: Rp 50.000

Demikian informasi seputar syarat dan cara mengurus STNK hilang di kantor Samsat beserta biayanya. (Bimo Kresnomurti)

https://money.kompas.com/read/2024/04/09/225612826/syarat-dan-cara-mengurus-stnk-hilang-di-kantor-samsat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke