JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan sudah menerima 1.475 pengaduan terkait permasalahan tunjangan hari raya (THR) hingga 14 April 2024.
"Yang masuk ke kami 1.475 pengaduan, itu yang melapor, tapi perusahaannya ini adalah 930 ini sampai tanggal 14 April," kata Anwar ditemui usai acara Halalbihalal Pegawai Kemenaker di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Anwar mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 897 pengaduan terkait THR tidak dibayar, 361 pengaduan terkait THR tidak sesuai ketentuan, dan 217 pengaduan THR terlambat dibayar.
Ia mengatakan, saat ini sebanyak 5 persen dari pengaduan tersebut sudah ditindaklanjuti.
"Sehingga totalnya adalah 1.475 dari 930 perusahaan. Jadi tadi adalah yang tidak terbayarkan ini adalah paling tinggi (sebanyak) 897 dan ini menjadi konsen kita untuk bisa menyelesaikan," ujarnya.
Anwar mengatakan, pengaduan THR paling banyak diterima dari provinsi DKI Jakarta yaitu sebanyak 462 pengaduan dan 280 perusahaan. Kemudian disusul Jawa Barat sebanyak 161 perusahaan dan Jawa Tengah dan Jawa Timur sebanyak 88 perusahaan.
"Memang ada beberapa yang kosong (tidak ada pengaduan) terutama memang di wilayah-wilayah bagian Indonesia bagian Timur," tuturnya.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan memfasilitasi dialog dan berpedoman pada perjanjian kerja sama antara perusahaan dan pekerja.
"Kita juga berpedoman pada perjanjian pada peraturan perusahaan perjanjian kerja bersama mereka ini sebagai bagian untuk menjadi alat untuk menyelesaikan masalah ya kita harapkan ya mudah-mudahan setelah seminggu kita close," ucap dia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan agar para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil.
"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.
Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
https://money.kompas.com/read/2024/04/16/124039026/kemenaker-terima-1475-aduan-masalah-thr-paling-banyak-terkait-thr-tidak