Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Syarat Pengiriman Barang TKI

Aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 Tentang ketentuan impor barang pekerja migran Indonesia.

Sebelumnya aturan mengenai masuknya barang kiriman TKI diatur lewat Permendag 36 tahun 2023 junto Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Lalu apa saja persyaratan mengenai pengiriman barang TKI berdasarkan aturan itu?

Dalam bab II Pasal 3 di PMK Nomor 141 Tahun 2023 Tentang ketentuan impor barang pekerja migran Indonesia dijelaskan, yang menjadi persyaratan impor barang kiriman PMI adalah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:

  • Dikirim oleh TKI yang sedang bekerja dan berkedudukan di luar wilayah RI
  • Keperluan rumah tangga dan atau barang konsumsi
  • Bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, dan atau komputer tablet, dan tidak diperdagangkan
  • Barang kiriman TKI dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm
  • Kemudian untuk perlakukan atas bea masuknya adalah jumlah pengiriman paling banyak 3 kali dalam 1 tahun kalender dan nilai pabean setiap pengiriman paling banyak 500 dollar AS.

Selanjutnya, pada pasal 4 ayat 2 dijelaskan barang kiriman TKI diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak 1 kali dalam 1 tahun kalender dan nilai pabean paling banyak 500 dollar AS.

Kemudian di Pasal 5 dijelaskan barang kiriman PMI yang nilai pabean ya melebihi ketentuan akan dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen, dipungut PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dipungut PPh Pasal 22 impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan.

Lalu ihwal penetapan tarifnya juga diundangkan di pasal 15 yakni pejabat bea dan cukai menetapkan tarif nilai pabean dilakukan dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).

“SPPBMCP menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi kepada penerima barang melalui penyelenggara pos,” bunyi pasal 15 ayat 5.

https://money.kompas.com/read/2024/04/17/123300826/simak-syarat-pengiriman-barang-tki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke