Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenperin Rampungkan Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor

Dengan begitu, saat ini telah tersedia regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden.

Dengan adanya pertimbangan teknis (Pertek) impor untuk komoditas seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik, pemrosesan permintaan impor produk sudah berjalan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).

Sedangkan untuk komoditas ban, dalam proses pengundangan dalam Berita Negara.

“Untuk masing-masing peraturan memerlukan waktu yang bervariasi, bergantung pada kompleksitas produknya,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam siaran persnya, Senin (22/4/2024).

Febri menjelaskan, sebagian komoditas impor yang membutuhkan Pertek merupakan produk akhir industri. Sedangkan untuk bahan baku, sejauh ini sangat lancar melalui proses penerbitan Pertek yang cepat, yaitu maksimal dalam lima hari kerja.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri dalam negeri yang rata-rata sudah bisa menghasilkan produk-produk sejenis dengan produk impor hilir, serta untuk memperkuat posisi devisa mata uang Rupiah yang sedang tertekan.

“Selain itu, adanya upaya-upaya untuk mengubah kembali Permendag tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan membanjirnya produk-produk hilir sejenis ke dalam negeri yang berisiko mematikan industri dalam negeri,” kata Febri.

Sebelumnya, pengajuan Pertek dari industri belum dapat diproses karena belum adanya landasan hukum.

Dengan adanya peraturan baru ini, permintaan sudah mengalir dari Kemenperin ke Portal INSW dan ke Kementerian Perdagangan untuk proses penerbitan Perizinan Impor.

“Kami mengimbau perusahaan yang mengajukan Pertek untuk mengunggah dokumen yang diminta sesuai peraturan, seperti dokumen realisasi impor sebelumnya, kapasitas industri bagi industri pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P). Selain itu, para pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) juga perlu beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” jelas Febri.

Kemenperin berupaya semaksimal mungkin untuk melayani seluruh pihak yang memerlukan Pertek bagi produk-produk tersebut dengan mengacu pada supply-demand nasional.

Karenanya, Kemenperin berharap seluruh pihak, baik K/L, industri, pengusaha, importir, dan asosiasi dapat bekerja sama dengan baik dalam rangka pemenuhan supply-demand nasional dimaksud.

“Hal ini agar terhindar dari salah tafsir terhadap peraturan yang berlaku,” kata Febri.

Febri menambahkan, regulasi ini juga diluncurkan sebagai upaya menumbuhkan kemampuan industri nasional serta mendorong investasi, terutama produk-produk hilir yang volume impornya besar, seperti AC, mesin cuci, dan kulkas.

Impor dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan pemenuhan kebutuhan konsumen.

“Kami menegaskan, impor tidak dilarang, namun diatur volumenya sehingga kontribusi sektor industri terhadap ekonomi nasional bisa meningkat,” pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2024/04/22/120000526/kemenperin-rampungkan-penyusunan-regulasi-pendukung-permendag-impor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke