JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bersama kementerian dan lembaga lainnya tengah menyusun rancangan peraturan dana abadi pariwisata berkualitas.
Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo RM Manuhutu mengatakan, rancangan ini bertujuan menciptakan ekosistem pariwisata berkualitas berlandaskan pada empat pilar, yaitu daya saing infrastruktur dasar, pengelolaan pariwisata berkelanjutan, keunikan destinasi, dan layanan pariwisata bernilai tinggi
"Pemerintah saat ini sedang dilakukan penyusunan rancangan peraturan tentang dana abadi pariwisata berkualitas," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/4/2024).
Dia menyebut, salah satu upaya konkrit menuju pariwisata berkualitas adalah konservasi lingkungan dengan melakukan antara lain rehabilitasi hutan bakau yang mempunyai kapasitas besar dalam menyerap karbon.
"Sebagaimana riset dari CIFOR, hutan bakau merupakan salah satu hutan terkaya karbon di kawasan tropis, yang mengandung lebih dari 1000 Mg karbon per hektar (Brief Center for International Forestry Research-CIFOR 2023)," jelasnya.
Odo mengungkapkan, wacana pengembangan pariwisata berkualitas melalui partisipasi aktif berbagai pihak terkait masih dalam tahap kajian awal dan diskusi yang melibatkan berbagai sektor.
Kajian tersebut tentunya mempertimbangkan berbagai faktor, seperti dampak ekonomi dan sosial. Selain itu, kajian turut mempertimbangkan upaya untuk mendukung peningkatan target pergerakan wisatawan Nusantara.
"Berbagai kebijakan terkait pariwisata berkualitas bertujuan untuk memberikan manfaat signifikan yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat. Upaya ini sekaligus mendukung Indonesia Emas 2045," ucapnya.
Selain itu, Kemenko Marves juga terus berupaya mengembangkan dan meningkatkan pariwisata berkualitas di Indonesia.
Melalui Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI), pemerintah menetapkan target pergerakan wisatawan nusantara sebanyak 1,25 sampai 1,5 miliar perjalanan pada 2024, dengan potensi pendapatan pariwisata sebesar Rp 3.000,78 triliun.
Odo menyatakan, sebanyak 85 persen aktivitas wisata domestik menggunakan angkutan darat, 3 persen menggunakan angkutan perairan dan 12 persen menggunakan angkutan udara.
Adapun faktor penetapan harga tiket pesawat sebesar 72 persen ditentukan oleh empat aspek yaitu avtur sebesar 35 persen, overhaul dan pemeliharaan pesawat yang termasuk impor suku cadang sebesar 16 persen, sewa pesawat sebesar 14 persen, dan premi asuransi pesawat sebesar 7 persen.
Selain itu, kata Odo, harga tiket Indonesia juga dipengaruhi oleh penurunan jumlah pesawat yang beroperasi menjadi kisaran 400 pesawat dari sebelum pandemi yang mencapai lebih dari 750 pesawat sehingga menciptakan ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran.
"Hal lain yang mempengaruhi adalah kondisi geopolitik di berbagai wilayah dunia yang berdampak pada peningkatan harga avtur," kata Odo.
Dia menjelaskan, untuk mendukung upaya penyesuaian harga tiket pesawat terutama dari elemen overhaul dan pemeliharaan pesawat, salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Peraturan tersebut merelaksasi kebijakan larangan terbatas untuk impor suku cadang industri bengkel pesawat atau maintenance serta repair and overhaul (MRO) untuk operator penerbangan.
https://money.kompas.com/read/2024/04/24/114639426/pemerintah-susun-rancangan-aturan-dana-abadi-pariwisata-untuk-apa