Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Peringatkan PO Bus Tak Berizin yang Masih Beroperasi

Hal itu disampaikan menyusul insiden kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, yang menewaskan 11 orang pada Sabtu (11/5/2024).

"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemehub Hendro Sugiatno dalam siaran pers, Minggu (12/5/2024).

"Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa uji berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik," sambungnya.

Hendro mengatakan Bus Trans Putera Fajar tercatat tidak memiliki izin angkutan. Selain itu, status lulus uji berkala (BLU-e) bus tersebut sudah berakhir sejak 6 Desember 2023.

Itu artinya, kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 bulan sekali sesuai dengan ketentuan. Adapun pengujian berkala dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Untuk PO bus yang tak berizin tetapi tetap mengoperasikan kendaraannya, akan dikenakan pidana. Lalu pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.

Sementara, menurut Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 menyebutkan, setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain itu, Mahendro menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum. Hal ini berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor.

Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk selamatan.

"Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," ucapnya.

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.

Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

"Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukan nomor polisi kendaraan," tuturnya.

Ke depan harapannya para pengguna jasa dapat lebih selektif dalam memilih kendaraan bus yang akan digunakan. Jangan tergiur dengan harga yang murah.

Harus dapat dipastikan mengenai surat izin opersional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi.

https://money.kompas.com/read/2024/05/13/104632926/kemenhub-peringatkan-po-bus-tak-berizin-yang-masih-beroperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke