Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Sebagai informasi, Kemenhub memiliki aplikasi Mitra Darat yang dibuat untuk mengintegrasikan dan menyederhanakan proses layanan terkait pengawasan, perizinan, dan operasional bidang transportasi darat.

Melalui aplikasi ini pengguna dapat dengan mudah melacak secara real time bus yang beroperasi sedang berjalan dimana. Aplikasi juga dapat memperlihatkan status kelaikan jalan bus tersebut seperti perizinan dan uji KIR armada.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan, sebab dalam pelaksanaannya terdapat beberapa instansi yang memiliki kewenangan masing-masing dalam menangani hal ini.

Misalnya seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten/Kota yang melakukan uji KIR, Dishub Provinsi yang mengeluarkan izin di tingkat provinsi, hingga Polri atau Korlantas yang berwenang melakukan pemeriksaan di jalan dan penegakkan hukum.

"Pengawasan harus dilakukan bersama oleh instansi yg berwenang dalam penanganan masalah lalu lintas," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (13/7/2024).

Lebih lanjut Hendro menjelaskan, untuk pengawasan di lokasi wisata, Kemenhub melalui Dishub setempat harus bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk mengawasi bus pariwisata yang beroperasi.

Kemudian jika ditemukan ada bus yang tidak berizin atau tidak uji KIR, maka petugas pariwisata akan melaporkannya ke Dishub setempat atau Polisi untuk ditindak.

Dia mengaku, pengawasan perizinan pada bus pariwisata tidak semudah mengawasi bus AKAP karena bus pariwisata tidak beroperasi masuk ke terminal-terminal bus.

Sehingga Kemenhub hanya bisa melakukan komunikasi kepada manajemen perusahan otobus (PO) bersangkutan jika ditemukan bus yang tidak memperpanjang perizinan.

"Kalau ada yang lalai dalam pengurusan izin, maka dikomunikasikan dengan manajemen PO untuk perpanjang izin," kata dia.

Adapun pengurusan perizinan PO dilakukan oleh Dishub Provinsi jika layanannya antar kabupaten dalam satu provinsi, sedangkan jika layanannya antar provinsi maka diurus oleh Ditjen Perhubungan Darat.

Sementara terkait uji KIR, dia bilang, hal ini menjadi wewenang Dishub setempat karena pelaksanaan uji KIR dilakukan oleh Dishub Kabupaten/Kota dan yang mengetahui kendaraan mana saja yang wajib diuji KIR ialah Dishub Daerah.

"Seharusnya Dinas Perhubungan bisa melakukan komunikasi dengan pemilik PO bus apabila terlambat uji dan melarang operasional," ucapnya.

Sementara Ditjen Perhubungan Darat bertugas mengontrol bus-bus pariwisata yang beroperasi sudah melakukan uji KIR atau belum melalui aplikasi BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik).

Sebagai informasi, BLUe ini merupakan pengganti bukti lulus uji KIR yang sebelumnya berbentuk buku. Data BLUe tetap diisi oleh petugas uji KIR namun datanya berbentuk barcode yang dipasang di kaca kendaraan.

"(BLUe) bisa dibaca oleh siapa saja, ini juga sebagai alat kontrol," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2024/05/14/134100226/awasi-bus-pariwisata-tak-berizin-kemenhub-perlu-kerja-sama-dengan-instansi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke