Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?

Seperti diketahui, ibadah haji di Indonesia terdiri dari tiga jalur yaitu haji reguler, haji furoda, dan haji khusus.

Biasanya biaya haji furoda dan haji khusus lebih tinggi dibandingkan dengan haji reguler, tapi juga memiliki fasilitas yang berbeda.

Lantas, apa perbedaan haji khusus dan haji furoda?

Perbedaan haji furoda dan haji khusus

- Haji khusus atau haji plus

Untuk diketahui, haji khusus di Indonesia juga dikenal dengan sebutan haji plus.

Haji khusus adalah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus, dengan visa dari kuota haji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Haji khusus termasuk kuota haji negara seperti haji reguler, atau resmi dari pemerintah dengan standar pelayanan dan pengawasan dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag.

Dikutip dari Kompas.com, 12 September 2023, haji khusus mempunyai waktu tunggu yang lebih cepat dibandingkan haji reguler, sekitar 5-7 tahun.

Biaya keberangkatan haji khusus tidak semahal haji furoda. Setiap biro travel menerapkan harga yang berbeda, tergantung paket yang diberikan.

Durasi ibadah di Tanah Suci bagi jemaah haji khusus lebih cepat daripada haji reguler, yaitu 19-26 hari.

- Haji furoda

Haji furoda juga dikenal dengan istilah haji mujamalah. Kuota haji furoda tidak berasal dari negara.

Diberitakan Kompas.com, 6 Juli 2022, haji furoda atau haji mujamalah adalah haji dengan visa diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi.

Dengan kata lain, visa jemaah haji furoda di luar kuota visa haji yang sudah menjadi jatah pemerintah Indonesia, sehingga jemaah haji furoda juga disebut sebagai haji non kuota.

Layanan haji furoda umumnya dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi, yayasan yang mempunyai afiliasi dengan pemerintah Arab Saudi, maupun perseorangan.

Meskipun haji furoda tidak masuk dalam kuota haji pemerintah, jalur haji ini resmi dan legal.

Aturan hukum haji furoda di Indonesia mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 18 Ayat (1), dijelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu visa haji kuota negara dan visa haji mujamalah atau furoda.

"Visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi," tulis aturan tersebut.

Jemaah haji furoda wajib berangkat melalui PIHK. Bagi PIHK yang akan memberangkatkan calon jemaah harus melapor ke Kemenag.

Itulah rangkuman singkat mengenai perbedaan haji furoda dan haji khusus atau haji plus.

https://money.kompas.com/read/2024/05/14/190000326/haji-khusus-dan-haji-furoda-apa-bedanya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke