Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Temukan Masih Banyak Bus Pariwisata Tak Laik Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapati masih banyak bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi kelaikan jalan.

Hal ini diketahui dari pemeriksaan 67 bus pariwisata di DKI Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor, dan Riau dalam rangka libur panjang Hari Raya Waisak pada 23-26 Mei 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno merincikan, sebanyak 12 bus atau 12 persen ditemukan masa berlaku kir sudah kedaluwarsa, 6 bus atau 9 persen kartu pengawasannya tidak diperpanjang, 2 bus menunjukkan bukti lulus uji elektronik (BLU-e) palsu, dan sisanya tidak dapat menunjukkan hasil uji kir dan kartu pengawasan.

"Kami menemukan di lapangan masih banyak bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam pada bus pariwisata yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi kelaikan jalan.

Bus yang status uji kirnya kedaluwarsa akan dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum dilakukan uji kir perpanjangan terlebih dahulu.

Sementara itu, bus yang memiliki BLU-e palsu akan diteruskan kasusnya ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

69 persen bus pariwisata penuhi syarat administrasi laik jalan

Pada pemeriksaan itu juga ditemukan 47 dari 67 bus pariwisata yang diperiksa atau 69 persennya dapat menunjukkan BLU-e yang masih berlaku. Kemudian, 31 bus atau 46 persennya memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku.

Sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status kir yang habis masa berlakunya dan kartu pengawasan yang tidak diperpanjang ataupun tidak terdaftar.

Pengawasan dan penindakan akan dilakukan rutin di tiap daerah

Dia mengungkapkan, Kemenhub berkomitmen untuk lebih gencar mengawasi bus pariwisata yang beroperasi.

Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, PT Jasa Raharja (persero), pihak kepolisian dalam hal penegakan hukum, dan pengelola area wisata.

Untuk itu, dia menyatakan, pengawasan dan penindakan bus pariwisata seperti ini akan dilanjutkan setiap pekan dan minimal satu kali di satu lokasi wisata pada tiap-tiap daerah.

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum," tuturnya.



Sebagai informasi, Kemenhub menggencarkan pengawasan pada bus pariwisata setelah insiden kecelakaan bus yang menewaskan 11 anggota rombongan study tour siswa SMK Lingga Kencana, Depok, di Subang, Jawa Barat, Jumat (11/5/2024).

Tak lama setelah itu, kecelakaan bus yang mengangkut rombongan study tour kembali terjadi pada Selasa (21/5/2024). Kali ini dialami oleh rombongan dari SMP PGRI 1 Wonosari, Malang, Jawa Timur. Kecelakaan menyebabkan dua orang tewas dan 15 orang lainnya terluka.

Sementara itu, pada Rabu dini hari, di Pulau Sumatera, bus pengangkut rombongan pelajar study tour Madrasah Ibtidaiyah Negeri Pesisir Barat terjun ke jurang di Jalan Lintas Barat Pekon Sedayu, Semaka, Tanggamus, Lampung. Tidak ada korban jiwa, tetapi enam orang dari 42 penumpangnya terluka.

Tidak hanya Kemenhub yang mengambil tindakan, sejumlah pemerintah daerah (pemda) bahkan memutuskan untuk melarang kegiatan study tour untuk sekolah di daerahnya akibat rentetan kecelakaan bus pariwisata ini.

Beberapa pemerintah daerah yang melarang dan membatasi perjalanan study tour siswa adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Kuningan, Pangandaran, Cirebon, Depok, Bogor, Cimahi, Tangerang Selatan, dan Jawa Tengah.

https://money.kompas.com/read/2024/05/24/061818826/kemenhub-temukan-masih-banyak-bus-pariwisata-tak-laik-jalan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke