Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jemaah Haji Embarkasi Aceh Bakal Dapat 1.500 Riyal Per Orang dari Wakaf Baitul Asyi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Jemaah haji embarkasi Aceh tahun ini akan mendapatkan dana wakaf Baitul Asyi sebesar 1.500 riyal atau setara Rp 6,44 juta per orang.

Petugas Baitul Asyi di Mekkah Jamaluddin Affan mengatakan, tahun ini ada sekitar 4.850 orang yang akan mendapatkan dana Wakaf Baitul Asyi, termasuk 134 orang berasal dari jemaah haji non-kloter (kelompok terbang) dan tenaga muslim (temus) mahasiswa Aceh.

Jika dihitung manual, jumlah dana Wakaf Baitul Asyi yang akan digelontorkan untuk jemaah haji embarkasi Aceh tahun ini mencapai 7,27 juta riyal atau setara Rp 31,25 miliar atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 29 miliar.

"Kami putuskan dalam rapat tahun kemarin dan tahun ini rencananya 1.500 riyal sekitar Rp 6 juta per jemaah dan termasuk juga non-kloter. Dari non kloter contohnya petugas dari Kemenag, kemudian temus mahasiswa yang di Arab Saudi, kemudian dari kesehatan," ujarnya saat ditemui di Asrama Haji Aceh, Banda Aceh, Selasa (28/5/2024).

Pembagian dana Wakaf Baitul Asyi ini akan dijadwalkan dilakukan selama 2 sampai 11 Juni 2024 pukul 14.00 atau 16.00 waktu Arab Saudi dan dibagi per kloter.

Adapun pengambilan dana wakaf tunai ini dapat dilakukan menggunakan Kartu Baitul Asyi yang akan dibagikan di Asrama Haji Aceh sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

"Pertamanya kami bagi tanggal 2 (Juni) di saat itu ada beberapa kloter langsung kita bagi di hotel tempat tinggal, di mushollanya. Langsung dan tidak boleh diwakili. Harus yang punya kartu ini," ucapnya.

Apa Itu wakaf Baitul Asyi dan siapa yang berhak mendapatkannya? 

Sebagai informasi, uang yang diberikan kepada jemaah haji embarkasi Aceh merupakan uang wakaf Habib Bugak Asyi yang sekarang disebut Wakaf Baitul Asyi.

Dulunya, ini merupakan wakaf kecil lalu berkembang menjadi wakaf produktif.

Dia menjelaskan, asal wakaf ini dari uang yang dikumpulkan dari para donatur asal Aceh yang kemudian dibelikan aset berupa rumah empat lantai di Kusyasyiyah Masjidil Haram.

"Pada saat kerajaan Usmaniyah runtuh, Kerajaan Suud datang mengusai Saudi. Pada saat itu kerajaan mewajibkan satu nama saja yang tertera dalam wakaf, maka para tokoh-tokoh Aceh memilih Habib Bugak Asyi yang tertera di lembaran wasiat wakaf di Mahkamah Kerajan Arab Saudi. Hal itu terjadi di tahun 1224 H," jelasnya.

Lalu, pada masa Kerajaan Suud terjadi perluasan Masjidil Haram sehingga rumah wakaf itu diganti dengan dua lokasi di Ajiyad Birbalilla yang sekarang dikenal sebagai Hotel Elaf Al Mashaer dan Hotel Al Massa Grand.

Dari situ, masih berkembang lagi menjadi tiga gedung, yaitu Hotel Wakaf Habib Bugak ASyi di Aziziah, tanah dan bangunan seluas 900 meter di Aziziah yang saat ini digunakan untuk Kantor Wakaf Habib Bugak Asyi di Mekkah, dan gedung di kawasan Syaikiyah.

Dia mengungkapkan, pada 2006, Nazhir Wakaf Syeikh Abdul Latief Baltou meminta Pemerintah Indonesia agar dana wakaf ini digunakan untuk membiayai akomodasi, transportasim dan konsumsi jemaah haji asal Aceh di Mekkah.

Namun, usulan ini tidak diizinkan oleh pemerintah sehingga dana wakaf sebesar 1.500 riyal dibagikan secara tunai kepada setiap jemaah yang terbang dari Aceh.

"Akhir keputusan kita sepakat mengembalikan uang kompensasi kepada jemaah haji Aceh sampai saat ini," kata dia.

Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan dana Wakaf Baitul Asyi ini?

Dia menyebutkan, dalam ikrar wakaf Baitul Asyi dana wakaf diperuntukkan bagi jemaah haji yang datang dari Aceh. Meskipun jemaah haji itu berasal dari daerah lain di luar Aceh.

"Misalkan jemaah dari Medan atau Jakarta mutasi ke Aceh itu wajib harus kami berikan juga (dana wakaf Baitul Asyi) karena terhitung dalam manifest Bandara Sultan Iskandar Muda," tegasnya.

Demikian juga bagi jemaah asli Aceh jika berangkat haji dari wilayah lain, tidak akan mendapatkan dana Wakaf Baitul Asyi.

"Misalkan orang Aceh berangkat dari Medan, walaupun KTP Aceh dia tidak dapat," kata dia.

Kedua, wakaf juga berlaku bagi jemaah Aceh yang tinggal di Mekkah baik yang sudah berwarganegara Saudi Arabia maupun tidak berhak ditempatkan di rumah wakaf.

"Sekarang betul dua tempat itu untuk ditempatkan orang-orang keturunan Aceh dan seterusnya sampai anak-anak cucu dan wajib haji memberikannya," ungkapnya.

Ketiga, wakaf juga diperuntukkan kepada pelajar atau mahasiswa asal Aceh yang menuntut ilmu di Mekkah dan tidak mendapatkan beasiswa.

"Kemudian seandainya jemaah haji Aceh sudah tidak ada, wakaf ini dikembalikan ke Asia Tenggara. Jika itu juga sudah tidak ada, maka wakaf ini dikembalikan kepada Masjidil Haram," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2024/05/29/095600726/jemaah-haji-embarkasi-aceh-bakal-dapat-1500-riyal-per-orang-dari-wakaf-baitul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke