Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Bunuh Diri Ditanggung Asuransi?

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, kejadian seperti bunuh diri pada umumnya tidak ditanggung atau dilindungi oleh polis asuransi jiwa.

"Umumnya tidak (ditanggung), yang paling standar adalah bunuh diri itu tidak ditanggung. Itu yang paling lazim," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Namun demikian, ia menjelaskan, dengan adanya dinamika dan perkembangan kebutuhan masyarakat, ada juga perusahaan asuransi yang menanggung bunuh diri, tetapi dengan pengecualian. Beberapa syarat pengecualian tersebut misalnya, produk asuransi jiwa tidak menanggung bunuh diri pada dua tahun bertama setelah polis aktif.

"Jadi dua tahun pertama kalau terjadi peristiwa seorang tertanggung bunuh diri, tidak ditanggung," imbuh dia.

Budi menerangkan, kejadian bunuh diri secara norma agama bukan sesuatu hal yang dibenarkan. Dengan demikian, perusahaan asuransi yang memiliki pertanggungan atas bunuh diri juga memiliki dilema.

"Kalau asuransi menanggung kan kesannya kok sesuatu yang tidak dibenarkan secara agama ditanggung sih oleh asuransi," timpal dia.

Di sisi lain, perusahaan asuransi juga tidak ingin ada seseorang yang dengan sengaja memiliki produk asuransi, setelah memiliki rencana untuk bunuh diri. Hal tersebut dapat masuk sebagai tindakan yang mengacu pada moral hazard.

Moral hazard dapat diartikan sebagai situasi ketika suatu pihak tidak memiliki kesadaran untuk menjaga diri dari risiko karena terlindungi dari segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Perusahaan asuransi percaya, tidak ada orang yang berencana untuk bunuh diri dari jauh hari.

"Umumnya itu impulsif," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2024/05/30/140000126/apakah-bunuh-diri-ditanggung-asuransi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke