Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apindo: Tapera Mestinya Bersifat Sukarela

"Namanya tabungan ya sukarela saja. Jadi tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk mengiur. Jadi itu kalau tabungan silakan buat sukarela," kata Shinta dalam Konferensi Pers terkait Tapera bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Shinta mengatakan, pihaknya tak keberatan pemerintah ingin tetap melaksanakan program Tapera dengan manyasar ASN, TNI, dan Polri lantaran dalam ranah pemerintah.

Namun, kata Shinta, kebijakan tersebut akan membebani pekerja swasta dan pengusaha.

Karenanya, ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi aturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

"Kami menilai bahwa perlu ada pertimbangan dari pemerintah untuk mereviu kembali PP yang ada. Dan undang-undangnya ya, karena di undang-undang itu jelas menyebutkan ini adalah suatu keharusan," ujarnya.

Shinta mengatakan, pihaknya memahami upaya pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi pekerja.

"Kami juga sudah sosialisasi kepada para developer dan juga menginisiasi kick-off penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan bank Himbara dan juga bank daerah, sehingga pekerja juga bisa segera memanfaatkan yang KUR yang diberikan oleh perbankan itu kan lumayan," tuturnya.

Lebih lanjut, Shinta mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau memang harus dilakukan akan kita lakukan kita harus ke arah situ (judicial review)," ucap dia.

Untuk diketahui, salah satu poin utama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu. Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Hal ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lalu, pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Dalam aturan yang lama disebutkan, setoran iuran Tapera wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10. Ketentuan ini berlaku bagi peserta pekerja dan pekerja mandiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.

Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Dengan demikian, karyawan swasta mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027.

https://money.kompas.com/read/2024/05/31/154107526/apindo-tapera-mestinya-bersifat-sukarela

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke