Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PNS Keluhkan Nilai Tabungan Tapera yang Kecil, Ini Jawaban Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) menceritakan pengalamannya menjadi peserta Tabungan Perumahan (Taperum) PNS, yang kini telah berubah menjadi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Salah satu keluhan yang disampaikan oleh sejumlah PNS ialah nilai tabungan dari program Tapera yang "minim".

Menanggapi keluhan itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, nilai tabungan peserta PNS yang minim disebabkan oleh iuran yang kecil pada saat program masih bernama Taperum.

"Karena iurannya kecil, waktu itu berapa ya Rp 10.000 per bulannya," kata dia, ditemui di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Ketentuan mengenai besaran iuran peserta Taperum memang berbeda dengan ketentuan besaran iuran peserta Tapera.

Adapun ketentuan mengenai besaran iuran peserta Taperum diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Di Pasal 3 Keppres itu diatur, besaran iuran disesuaikan dengan golongan PNS, mulai dari golongan I Rp 3.000 per bulan, golongan II Rp 5.000 per bulan, golongan III Rp 7.000 per bulan, dan golongan IV Rp 10.000 per bulan.

Ketentuan pungutan itu baru disesuaikan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Lewat ketentuan itu, peserta dikenakan iuran Tapera sebesar 3 persen, di mana 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja, dan sisanya ditanggung oleh pekerja.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com seorang PNS bernama Tama (bukan nama sebenarnya) mengaku masih bingung dengan mekanisme pungutan iuran Tapera, meskipun gajinya selama sekitar 5 tahun sudah dipotong iuran wajib itu.

"Asli saya bingung banget cara ngitung (iuran Tapera) gimana," kata dia, kepada Kompas.com, Rabu (29/5/2024).

Tama pun memperlihatkan informasi tabungan kepesertaan Tapera miliknya.

Data informasi tabungan yang ditunjukan pegawai salah satu kementerian pusat itu memperlihatkan, saldo tabungannya selama 5 tahun hanya mencapai sebesar Rp 147.728.

Padahal, ia bilang, dengan jabatannya selama 5 tahun terakhir, ia menerima gaji pokok sekitar Rp 2 juta setiap bulannya.

"Misal 3 persen gaji Rp 2 juta deh, itu per bulan berarti Rp 60.000 kali 12 buat setahun Rp 720.000, terus kali 5 tahun Rp 3,6 juta, lah ini kenapa cuma segitu," tuturnya.

"Kan PNS enggak pernah dikasih slip gaji, jadi saya enggak tau potong-potongannya," sambung dia.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.id, Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat 2005-2010 Zulfi Syarif Koto mengungkapkan, ia mengikuti kepesertaan Bapertarum PNS sejak 1993.

Saat itu, gajinya sebagai golongan III PNS dipotong untuk simpanan Bapertarum sekitar Rp 7.000 per bulan. Besaran potongan gaji PNS untuk tabungan perumahan itu bervariasi menurut golongan.

Saat masuk kepesertaan Bapertarum PNS, Zulfi dan keluarga sudah memiliki rumah di Ciputat, Tangerang. Dengan demikian, ia tidak mengambil manfaat tabungan perumahan untuk bantuan pembelian rumah.

Dana simpanan itu juga tidak ia gunakan untuk membangun ataupun merenovasi rumah.

Baru pada saat pensiun di tahun 2010, setelah 17 tahun menjadi peserta Bapertarum PNS, Zulfi menerima pengembalian dana pokok dan hasil pemupukan dana. Nilai yang diterimanya tidak sampai Rp 3 juta.

"Kalau saya berpikir bisnis, (pengembalian) dana itu tentu tidak sepadan. Tetapi, saya tahu bahwa fungsi Bapertarum PNS sejak awal adalah gotong royong untuk membantu PNS yang belum mampu memiliki rumah,” kata Zulfi, Kamis (30/5/2024).

https://money.kompas.com/read/2024/05/31/190618126/pns-keluhkan-nilai-tabungan-tapera-yang-kecil-ini-jawaban-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke