Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pekerja Informal Bisa Beli Rumah dengan Tapera, Apa Syaratnya?

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

"Di situ menjadi kewenangan BPR Tapera untuk mengatur terkait kepesertaan mandiri, adalah pekerja bukan penerima upah termasuk pekerja di sektor non formal termasuk ojol dan kurir," kata dia dalam konferensi pers Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Jumat (31/5/2024).

Ia menambahkan, kriteria pekerja infomal yang dapat ikut program iuran Tapera ini adalah yang memiliki penghasilan di atas upah minimum atau UMR.

"Yang (pendapatannya) di bawah itu yang tidak wajib, tapi kalau dia mau sukarela daftar yang kami terima," imbuh dia.

Di sisi lain, Heru menekankan, tidak semua pekerja formal diwajibkan menjadi peserta Tapera. Pekerja yang wajib menjadi peserta adalah mereka yang memiliki pendapatan di atas upah minimum regional (UMR).

Ia menjelaskan, iuran Tapera ini juga mengandung prinsip gotong royong antara pemerintah, masyarakat yang punya rumah, dan masyarakat yang belum punya rumah.

"Saat ini memang difokuskan pada pemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," tegas dia.

Saat ini ada tiga hal yang sedang dikembangkan program pembiayaan BP Tapera ini yaitu kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR).

Heru menjelaskan, program iuran Tapera ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat menjangkau harga rumah. Hal tersebut diimplementasikan melalui penurunan suku bunga yang pada akhirnya menurunkan besaran angsuran bulanan peserta.

Sebagai informasi, pemerintah akan mewajibkan pekerja swasta dan mandiri dengan gaji atau penerimaan di atas UMR untuk menjadi peserta Tapera. Para peserta nantinya akan dikenakan iuran Tapera sebesar 3 persen. Bagi para pekerja swasta, iuran sebesar 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja, sementara sisanya dibayarkan oleh pekerja sendiri.

Ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

https://money.kompas.com/read/2024/06/01/103900526/pekerja-informal-bisa-beli-rumah-dengan-tapera-apa-syaratnya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke