Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi Sebut Perlu Perhatikan 3 Faktor Ini dalam Dugaan Monopoli Jasa Kurir

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Logistik e-Commerce (APLE) mengimbau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperhatikan tiga faktor utama dalam penyelidikan dugaan monopoli jasa kurir di sebuah platform e-commerce.

“Kami menyambut positif upaya yang dilakukan KPPU agar tercipta dunia usaha yg sehat dan upaya penyelidikan yang telah berjalan ini sangat kita hargai akan tetapi tiga faktor harus diperhatikan,” kata Ketua APLE Sonny Harsono, dikutip dari Antara, Minggu (2/6/2024).

Sonny menyampaikan hal tersebut terkait siaran pers KPPU bahwa otoritas tersebut sedang menggelar sidang majelis pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan monopoli jasa pengiriman yang terdapat di platform Shopee.

Dugaan monopoli platform tersebut tercatat atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman atau kurir.

Menurut Sonny, bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) sedikit berbeda dengan bisnis konvensional.

Oleh karena itu, perlu ada pertimbangan yang memadai dalam penyelidikan agar keadilan dan kompetitif industri dapat terjaga.

Menurut Sonny, perlu dilihat betul apakah tuduhan yang dialamatkan kepada e-commerce ini merupakan pelanggaran persaingan usaha sehat seperti kegiatan monopoli yang tercantum dalam Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman atau kurir.

“Karena dari pengamatan dan yang kami alami sendiri di lapangan platform Shopee masih menggunakan jasa logistik lain selain miliknya sendiri sehingga tidak memenuhi klasifikasi monopoli maupun oligopoli karena ada lebih dari tiga perusahaan kurir masih bekerja sama aktif,” kata Sonny.

Selain itu, Sonny juga melihat interpretasi cross selling atau promosi secara silang, yang merupakan salah satu strategi pemasaran di perdagangan daring, disalahartikan sebagai upaya monopoli.

Kedua, kata Sonny, APLE melihat teknik pemasaran yang agar layanan lebih menarik sebenarnya dapat menguntungkan masyarakat.

Shopee, kata Sonny, masih menggunakan jasa kurir lain selain yang dituduhkan dalam penyelidikan KPPU.

Ketiga, ia menjelaskan dalam dunia e-commerce memang banyak sekali promo atau upaya2 meningkatkan layanan dan kemudahan agar transaksi terus berjalan meski dengan konsekuensi kerugian pada perusahaan platform tersebut.

“Hal ini dikarenakan tolak ukur perfomance dari sebuah platform adalah GMV (Gross marchendise value) yaitu jumlah transaksi dan growth-nya sehinggu upaya aktif menjaga agar transaksi berjalan terus dan meningkatkan dilakukan dengan berbagai cara dan salah satunya memberikan layanan antar yang menarik dan terjangkau,” kata dia.

KPPU pada Selasa (28/5) mengumumkan pihaknya mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee.

Dalam saran pers, Investigator KPPU memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Temuan itu, antara lain, KPPU menyebut sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif untuk memprioritaskan jasa kurir tertentu dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen layanan kurir tersebut diduga diaktifkan otomatis dan massal pada dashboard penjual.

Padahal, layanan kurir lain memiliki performa yang sama baiknya, tetapi tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal ke dashboard penjual.

https://money.kompas.com/read/2024/06/02/053200426/asosiasi-sebut-perlu-perhatikan-3-faktor-ini-dalam-dugaan-monopoli-jasa-kurir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke