Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Sementara itu, Wakil Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni diangkat sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

Keputusan Jokowi itu setelah Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari posisi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penunjukkan dirinya dan Raja Juli menjadi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan IKN.

"Kami berdua ditugaskan untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut yang sesuai dengan urban design sesuai dengan hasil sayembara urban desain," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Adapun salah satu yang perlu diselesaikan untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan IKN ialah masalah pertanahan.

"Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah di OIKN ini apakah dijual, disewa, ataukah KPBU. Kami ingin mempercepat itu sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya," ucapnya.

"Yang kedua, karena status tanahnya jadi lebih jelas, mereka akan jadi lebih jelas status hukumnya sebagai investor di IKN," sambungnya.

Selain menyelesaikan permasalahan pertanahan, Basuki dan Raja Juli juga diminta untuk mempersiapkan embrio pemerintah daerah khusus (Pemdasus) IKN.

Nantinya, pembentukan pemdasus tersebut akan disiapkan terpisah oleh satuan tugas (satgas) yang dibentuk bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Nanti begitu perpres ditandatangani presiden, maka akan ada embrio pemdasus IKN tersebut. OIKN tidak serta-merta menjadi pemdasus, karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri," jelasnya

https://money.kompas.com/read/2024/06/03/123745826/jadi-plt-kepala-otorita-ikn-basuki-diminta-selesaikan-masalah-pertanahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke