Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Investor Ritel Tolak Papan Pemantauan Khusus FCA, Ini Respons BEI

Merespons hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan, pihaknya menerima feedback dalam bentuk apa pun dan memastikan kebijakan tersebut untuk perlindungan investor.

“Substansi feedback dalam bentuk apa pun kami terima. Kami senantiasa lakukan kajian untuk melakukan review kebijakan-kebijakan IDX jika diperlukan,” kata Nyoman dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (4/6/2024).

Dia menjelaskan, hal-hal yang sudah disampaikan kepada stakholders mengenai kebijakan Periodic Call Auction mencakup mekanisme Periodic Call Auction pada perdagangan Saham Papan Pemantauan Khusus yang merupakan bentuk pelindungan investor yang diterapkan oleh BEI.

“Utamanya bagi para investor pemula agar bisa menjadi panduan untuk menentukan keputusan investasinya,” jelas Nyoman.

Dia menambahkan, bagi existing investor diharapkan dapat mencermati lebih dalam informasi dan update terkini terkait perusahaan sekaligus melakukan analisis fundamental dengan baik serta tepat.

Sementara bagi perusahaan tercatat, notasi khusus diberikan agar selalu memenuhi peraturan sehingga dapat meningkatkan pemenuhan tanggung jawabnya kepada investor selaku pihak yang menghimpun dana.

Apabila sudah memenuhi seluruh ketentuan pada peraturan, tentunya perusahaan dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus.

Nyoman menekankan bahwa kebijakan Papan Pemantauan Khusus ini sudah disosialisasikan kepada berbagai pihak serta diimplementasikan dalam 2 tahap, yaitu tahap 1 (hybrid) sejak 12 Juni 2023 dan tahap 2 (FCA) pada 25 Maret 2024.

“Sebagai bentuk transparansi bagi investor, kami menyediakan indikator harga (IEP) & indikator volume (IEV) yang dapat menjadi acuan dalam mengambil keputusan investasi,” tegas dia.

https://money.kompas.com/read/2024/06/04/090900826/investor-ritel-tolak-papan-pemantauan-khusus-fca-ini-respons-bei

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke