Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BNI Bagi Remunerasi Saham Rp 61,68 Miliar ke Direksi dan Dewan Komisaris

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengumumkan perubahan kepemilikan saham anggota direksi dan komisaris.

Perubahan kepemilikan saham ini merupakan bagian dari program remunerasi berbasis saham perseroan.

Secara total, total remunerasi berbasis saham yang diterima anggota direksi dan dewan komisaris non independen BNI adalah Rp 61,68 miliar.

Program remunerasi ini sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum dan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, penerapan program remunerasi berbasis saham ini dirancang untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan menyelaraskan kepentingan manajemen dengan para pemegang saham.

"Hal ini merupakan langkah strategis BNI dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan meningkatkan komitmen manajemen untuk menciptakan nilai dan kinerja jangka panjang yang berkelanjutan," ujar Okki dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (6/6/2024).

Ia menambahkan, program remunerasi ini dilakukan dengan pemberian saham BNI kepada anggota direksi dan dewan komisaris non independen pada tanggal 13 Mei 2024 dengan harga Rp 4.826,33 per saham.

Adapun, total saham yang diberikan mencapai 12,78 juta lembar saham, atau setara dengan Rp 61,68 miliar. Saham tersebut dimiliki secara langsung oleh anggota direksi dan dewan komisaris non independen BNI.

Lebih lanjut Okki menambahkan, program remunerasi berbasis saham ini merupakan salah satu komitmen BNI dalam menjunjung tinggi risk culture yang baik.


"Dengan memiliki saham perseroan, direksi dan dewan komisaris non independen akan lebih fokus pada keberhasilan jangka panjang perseroan," tutup dia.

https://money.kompas.com/read/2024/06/06/211200126/bni-bagi-remunerasi-saham-rp-61-68-miliar-ke-direksi-dan-dewan-komisaris

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke