KOMPAS.com - Kecelakaan tunggal apakah dapat Jasa Raharja? Barangkali masih banyak orang yang masih awam terkait prosedur pemberian santunan kecelakaan di jalan raya.
Kecelakaan tunggal adalah jenis kecelakaan lalu lintas di mana hanya satu kendaraan yang terlibat tanpa adanya tabrakan dengan kendaraan lain.
Kecelakaan tunggal dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi jalan, kehilangan kendali, cuaca, hewan menyeberang, dan kondisi pengemudi.
Mengutip laman resmi Jasa Raharja, korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi tidak bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal, maka penumpang dalam angkutan umum tersebut tetap mendapat santunan.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.
Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:
Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni penggantian biaya P3K (maksimal) sebesar Rp 1.000.000 dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500.000.
Prosedur klaim Jasa Raharja
Berikut beberapa dokumen yang menjadi syarat pengurusan Jasa Raharja:
Untuk mendapatkan santunan biaya perawatan korban harus tercatat di kantor polisi. Karena itu, pihak Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat atau keluarga korban segera melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat.
Tujuannya agar polisi dapat segera membuatkan laporan polisi (LP). Surat ini hanya bisa diterbitkan polisi bila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi tidak mendapatkan santunan. Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Prosedur pengurusan
Jadi apakah kecelakaan tunggal apa dapat Jasa Raharja? Jawabannya tidak apabila korban mengendarai kendaraan pribadi. Santunan bisa diberikan bila kecelakaan tunggal adalah melibatkan kendaraan umum.
https://money.kompas.com/read/2024/06/11/163827626/kecelakaan-tunggal-apakah-dapat-jasa-raharja