Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kecelakaan Tunggal Apakah Dapat Jasa Raharja?

KOMPAS.com - Kecelakaan tunggal apakah dapat Jasa Raharja? Barangkali masih banyak orang yang masih awam terkait prosedur pemberian santunan kecelakaan di jalan raya.

Kecelakaan tunggal adalah jenis kecelakaan lalu lintas di mana hanya satu kendaraan yang terlibat tanpa adanya tabrakan dengan kendaraan lain.

Kecelakaan tunggal dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi jalan, kehilangan kendali, cuaca, hewan menyeberang, dan kondisi pengemudi.

Mengutip laman resmi Jasa Raharja, korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi tidak bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal, maka penumpang dalam angkutan umum tersebut tetap mendapat santunan.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:

  • Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp 50.000.000
  • Cacat tetap (berdasarkan prosentase tertentu) maksimal Rp 50.000.000
  • Biaya Perawatan luka-luka (maksimal) Rp 20.000.000

Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni penggantian biaya P3K (maksimal) sebesar Rp 1.000.000 dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500.000.

Prosedur klaim Jasa Raharja

Berikut beberapa dokumen yang menjadi syarat pengurusan Jasa Raharja:

  • Identitas SIM/KTP
  • Akta kelahiran bagi yang belum memiliki KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Laporan polisi (LP)

Untuk mendapatkan santunan biaya perawatan korban harus tercatat di kantor polisi. Karena itu, pihak Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat atau keluarga korban segera melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat.

Tujuannya agar polisi dapat segera membuatkan laporan polisi (LP). Surat ini hanya bisa diterbitkan polisi bila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi tidak mendapatkan santunan. Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Prosedur pengurusan

  1. Laporan kecelakaan: Melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian setempat dan mendapatkan surat keterangan kecelakaan.
  2. Pengumpulan dokumen: Mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan seperti yang disebutkan di atas.
  3. Mengajukan klaim: Mengajukan klaim dengan menyerahkan semua dokumen ke petugas Jasa Raharja atau melalui layanan online jika tersedia.
  4. Verifikasi dokumen: Pihak Jasa Raharja akan memverifikasi dokumen yang diserahkan.
  5. Proses pembayaran: Jika semua syarat dan dokumen telah lengkap dan diverifikasi, Jasa Raharja akan memproses pembayaran klaim ke rekening yang telah ditentukan.

Jadi apakah kecelakaan tunggal apa dapat Jasa Raharja? Jawabannya tidak apabila korban mengendarai kendaraan pribadi. Santunan bisa diberikan bila kecelakaan tunggal adalah melibatkan kendaraan umum.

https://money.kompas.com/read/2024/06/11/163827626/kecelakaan-tunggal-apakah-dapat-jasa-raharja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke