Salin Artikel

Rehabilitasi DAS Area Tambang: Tambah Luasan Hijau dan Ekonomi Sirkular Bernilai Miliaran

LAPORAN kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2023 mencatat, pada kurun 2015-2023 telah dilakukan upaya perbaikan kualitas lingkungan lewat pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan, seluas 1.887.211 hektare (ha).

Beberapa program yang dijalankan mencakup reboisasi, pembangunan Kebun Bibit Rakyat, dan penyediaan bibit berkualitas. Upaya ini juga mencakup rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan reklamasi areal bekas tambang.

Reklamasi areal bekas tambang memang melekat sebagai kewajiban perusahaan tambang sejak ada skema izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) bagi perusahaan tambang. Yang menarik, ada tambahan kewajiban rehabilitas DAS di sekitar areal tambang.

Aturan soal rehabilitasi DAS tertuang lewat Peraturan Menteri LHK Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.

Poin pokok aturan tersebut menyebutkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan pemegang IPPKH serta pemegang Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Pelepasan Kawasan Hutan untuk melakukan penanaman rehabilitasi DAS.

Bukan tanpa sebab aturan itu dibuat. Data KLHK mencatat, hingga akhir 2019 Indonesia memiliki 17.076 DAS seluas 189.278.753 ha. Dari jumlah tersebut, 2.145 DAS seluas 106.884.471 ha tergolong rusak atau perlu dipulihkan.

Merujuk data yang sama, terdapat lebih dari 14.006.450 ha lahan kritis di Indonesia yang menjadi sorotan utama dalam pemulihan DAS.

Rehabilitasi DAS memang perlu dilakukan demi memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi DAS yang pada akhirnya punya manfaat besar bagi masyarakat dan lingkungan.

Kewajiban perusahaan tambang pemegang IPPKH untuk merehabilitasi DAS pada akhirnya juga menjadi upaya memulihkan lahan kritis sekaligus menambah luasan hijau.

Lewat aturan tersebut, setiap perusahaan tambang wajib memenuhi ketentuan satu banding satu terkait rehabilitasi DAS. Artinya, perusahaan tambang harus merehabilitasi satu ha DAS untuk setiap satu ha IPPKH.

Hingga 2021, terdata ada lebih dari 500.000 ha IPPKH. Ini berarti, setidaknya ada sejumlah itu pula lahan kritis yang seharusnya direhabilitasi oleh perusahaan tambang pemegang IPPKH.

Kemudian, pemegang IPPKH komersial di provinsi dengan area hutan lebih dari 30 persen punya tambahan kewajiban lagi. Mereka harus merehabilitasi DAS di luar areal hutan, seluas IPPKH ditambah 10 persen.

“Kami tidak bisa sendirian melakukan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL),” tegas Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Lahan (PDASRH) KLHK, Dyah Murtiningsih, saat refleksi akhir tahun 2021.

Dalam paparannya, Dyah menyebut bahwa capaian RHL vegetatif 2021 telah mencakup areal seluas 203.386,58 ha. Dari jumlah tersebut, rehabilitasi DAS dari kewajiban pemegang IPPKH baru mencapai luasan 11.709,85 Ha.

DAS dan manfaat bagi masyarakat

Merunut fungsinya, DAS merupakan sumber daya darat yang kompleks. Area ini dapat menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari daerah tadah ke danau atau ke laut secara alami.

Oleh sebab itu, DAS berperan penting dalam memelihara keseimbangan ekologis yang menjadi sistem penunjang kehidupan.

Lebih dari itu, DAS juga kerap dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai penyedia air pertanian, industri, dan pemukiman. Bila fungsi DAS terganggu, sistem hidrologis pun ikut terganggu.

Sebagai tempat jatuhnya air hujan sekaligus lokasi resapan dan penyimpanan air, kerusakan DAS akan menyebabkan air tumpah ruah saat musim hujan dan kekeringan bila musim kemarau.

Dalam menunaikan kewajiban merehabilitasi DAS, sejatinya perusahaan tak sekadar menjalankan aturan yang ada. Esensinya, aktivitas ini membawa banyak manfaat.

Di samping fungsi lingkungan, aktivitas ini berdampak pada jalannya roda ekonomi sirkular. Sebab, pengaplikasiannya melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat.

Cerita soal rehabilitasi DAS salah satunya bisa ditelisik dari agenda yang dilakukan perusahaan tambang nikel, PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Lewat wawancara tertulis dengan Kompas.com beberapa waktu lalu, Foreman Forestry PT GKP Andi Irwan Amrullah bertutur soal rehabilitasi DAS yang digarap perusahaannya.

Berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.9333/Menlhk-PDASRH/KTA/DAS.1/11/2022 tanggal 21 November 2022, lokasi rehabilitasi DAS PT GKP ditetapkan adalah seluas 743 ha.

Rehabilitasi DAS dilakukan mulai September 2023 dengan wilayah rehabilitasi yang berada di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Konawe Kepulauan seluas 389,60 ha dan Kabupaten Konawe Selatan seluas 353,40 ha.

Aktivitas rehabilitasi DAS dilakukan dengan penanaman dua jenis tanaman, yakni multipurpose tree species (MPTS) dan kayu-kayuan.

Pada jenis MPTS, PT GKP menanam kemiri, jambu mere, durian, pala, dan rambutan. Sementara untuk jenis kayu-kayuan, tanaman yang dipilih adalah jati dan mahoni.

“Rehabilitasi DAS dilakukan dengan menggandeng banyak pihak, yakni Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Sampara, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) unit XXIV Gularaya, KPH Unit XXIII Pulau Wawoni, dan tentu masyarakat,” papar Andi.

Hingga kini, progres pekerjaan penanaman dari target seluas 743 ha telah terealisasi seluas 475,94 ha atau sebesar 64,06 persen. Adapun serah terima direncanakan pada tahun ketiga, yaitu 2026.

Pada beberapa case, keterlibatan masyarakat bahkan sudah dilakukan perusahaan pemegang IPPKH sejak prakegiatan. PT Bukit Asam Tbk (PTBA), misalnya, melibatkan masyarakat mulai dari jasa pengangkutan tanaman, penanaman, pemeliharaan, hingga pasca-kegiatan rehabilitasi DAS.

Pada Oktober 2021, Kementerian LHK telah merilis 10 perusahaan pemegang IPPKH yang telah melakukan serah terima rehabilitasi DAS. Sepuluh perusahaan pemegang IPPKH itu telah dinyatakan memenuhi kriteria keberhasilan tanaman sehingga layak untuk diserahterimakan dengan total luasan area sekitar 4.337 ha.

Mewujudkan ekonomi sirkular

Soal ekonomi sirkular yang menjadi dampak dari upaya merehabilitasi DAS di samping pelestarian lingkungan dibahas lewat penyelenggaraan focus group discussion (FGD) bertajuk "Ekonomi Sirkuler Melalui Revitalisasi Lahan Kritis" pada 23-24 Maret 2024.

Acara yang digelar Koordinator Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bersama PT PLN Energi Primer Indonesia dan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta itu memaparkan efek berganda dari aktivitas rehabilitasi DAS.

General Manager PTBA Unit Pertambangan Tanjung Enim, Venpri Sagara, memaparkan bahwa PTBA telah menjalankan ekonomi sirkular dengan memanfaatkan lahan pasca-tambang untuk pusat persemaian. Bibit tanaman yang dihasilkan kemudian digunakan untuk rehabilitasi DAS.

Saat ini, pusat persemaian menghasilkan 500.000 bibit per tahun. PTBA menargetkan peningkatan kapasitas bibit tanaman menjadi 2-3 juta bibit tanaman per tahun.

"Kami mengutamakan tanaman produktif, buah-buahan, ada juga mangrove dan tanaman endemik,” ujar Venpri.

Menurut dia, realisasi penyebaran rehabilitasi DAS yang telah dilakukan PTBA berdampak kepada sekitar 222.000 hari orang kerja (HOK), dengan perputaran ekonomi senilai sekitar Rp 22 miliar.

“Nilai ini akan terus bertambah sampai terpenuhinya seluruh kewajiban atas IPPKH," imbuh Venpri.

Berhitung sederhana, jika satu perusahaan saja bisa menghasilkan perputaran ekonomi senilai puluhan miliar rupiah dari aktivitas rehabilitasi DAS, berapa yang bisa dihasilkan saat seluruh perusahaan tambang pemegang IPPKH bisa mengoptimalkan kewajiban dari aturan yang dikeluarkan Kementerian LHK?

https://money.kompas.com/read/2024/06/13/124957026/rehabilitasi-das-area-tambang-tambah-luasan-hijau-dan-ekonomi-sirkular

Terkini Lainnya

Asas Keadilan dalam Premi Asuransi Kesehatan

Asas Keadilan dalam Premi Asuransi Kesehatan

Whats New
Bertemu Perwakilan Bisnis Australia-Indonesia dan Parlemen Thailand, Menko Airlangga Berupaya Perkuat Kerja Sama Ekonomi

Bertemu Perwakilan Bisnis Australia-Indonesia dan Parlemen Thailand, Menko Airlangga Berupaya Perkuat Kerja Sama Ekonomi

Whats New
Usai Akuisisi, Bos Mandiri Inhealth Diangkat Jadi Dirut IFG Life

Usai Akuisisi, Bos Mandiri Inhealth Diangkat Jadi Dirut IFG Life

Whats New
Ketua KPPU Ajak 300 Anggota Asosiasi Perusahaan Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Ketua KPPU Ajak 300 Anggota Asosiasi Perusahaan Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Whats New
Lancar Tanpa Gangguan, 95.000 Tiket Konser Bruno Mars di Jakarta Terjual Habis di Livin’ by Mandiri

Lancar Tanpa Gangguan, 95.000 Tiket Konser Bruno Mars di Jakarta Terjual Habis di Livin’ by Mandiri

Whats New
PDN Diretas, Kementerian PUPR Pastikan Operasional Pegawai Tak Terganggu

PDN Diretas, Kementerian PUPR Pastikan Operasional Pegawai Tak Terganggu

Whats New
Pemerintah Kembali Perpanjang Relaksasi HET Gula

Pemerintah Kembali Perpanjang Relaksasi HET Gula

Whats New
Bank Jago Dukung Perempuan Manfaatkan Aplikasi Digital untuk Kelola Keuangan

Bank Jago Dukung Perempuan Manfaatkan Aplikasi Digital untuk Kelola Keuangan

Whats New
Emiten Logistik Tambang RMKE Bakal Bagikan Dividen Rp 30,63 Miliar

Emiten Logistik Tambang RMKE Bakal Bagikan Dividen Rp 30,63 Miliar

Whats New
Rupiah Tertekan, Tarif Listrik Belum Akan Naik

Rupiah Tertekan, Tarif Listrik Belum Akan Naik

Whats New
MPXL Kantongi Pembiayaan Rp 75 Miliar untuk Beli 50 Truk Tronton

MPXL Kantongi Pembiayaan Rp 75 Miliar untuk Beli 50 Truk Tronton

Whats New
Sandiaga Uno Targetkan 1,5 Juta Wisatawan China Datang ke Indonesia

Sandiaga Uno Targetkan 1,5 Juta Wisatawan China Datang ke Indonesia

Whats New
Penguatan Dollar AS Belum Berdampak pada Kenaikan Harga Kedelai Dalam Negeri

Penguatan Dollar AS Belum Berdampak pada Kenaikan Harga Kedelai Dalam Negeri

Whats New
Rombak Pengurus, Ini Susunan Terbaru Direksi dan Komisaris Bank Muamalat

Rombak Pengurus, Ini Susunan Terbaru Direksi dan Komisaris Bank Muamalat

Whats New
Penguasaha Keramik Desak Pemerintah Revisi Permendag 8/2024

Penguasaha Keramik Desak Pemerintah Revisi Permendag 8/2024

Whats New
Bagikan artikel ini melalui
Oke