Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penguasaha Keramik Desak Pemerintah Revisi Permendag 8/2024

Kompas.com - 28/06/2024, 13:20 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mendukung agar pemerintah segera merevisi Permendag 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Impor.

Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengatakan, saat ini industri keramik cukup terpukul akibat masifnya barang impor yang masuk ke pasar domestik sehingga membuat penurunan tingkat utilisasi produksi, serta defisit transaksi ekspor-impor lebih dari 1,3 miliar dollar AS dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Industri keramik nasional jelas terbukti terpukul kondisinya dengan penurunan tingkat utilitas produksi dan yang paling disayangkan adalah defisit transaksi senilai lebih 1,3 miliar dollar AS. Oleh sebab itu kami mengapresiasi dan mendukung penuh atas usulan Menperin agar regulasi soal Impor Permendag Nomor 8 tahun 2024 agar ditinjau ulang dan direvisi,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (28/7/2024).

Baca juga: Banyak PHK di Industri Tekstil, Mendag: Jangan Salahkan Permendag 8/2024

Pihaknya juga mengapresiasi keberpihakan pemerintah yang rencananya akan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping untuk produk keramik impor yang mayoritasnya asal China.

Menurut dia, sejauh ini para importir keramik turut menerapkan predatory pricing yang dengan sengaja menjual produk impor jauh di bawah biaya produksi keramik nasional.

“Semoga semangat keberpihakan terhadap industri keramik dalam negeri juga mendapatkan atensi dan dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dengan mengeluarkan PMK yang cepat setelah mendapatkan usula BMAD untuk produk keramik,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengkaji ulang lagi aturan terkait impor yang berdampak pada industri dalam negeri yakni Permendag 8 Tahun 2024 Tentang Relaksasi Impor

Hal ini menyusul banyak keluhan dari pelaku usaha industri lantaran beleid itu dinilai menghambat masuknya bahan baku produksi hingga membuat gelombang PHK di industri tekstil.

Dalam revisi aturan itu pemerintah akan menetapkan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk sejumlah komoditas salah satunya tekstil.

“Tadi disepakati akan instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki dan keramik. Semua dikenakan BMTP dan dia anti-dumping sekalian,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Kemenperin: Industri Keramik Menderita karena Serbuan Produk Impor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com