Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Dorong Penerbitan Ketentuan Baku Asuransi Kendaraan Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk segera menerbitkan ketentuan polis baku atas coverage asuransi kendaraan listrik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, hal tersebut penting karena kendaraan listrik memiliki risio yang berbebda dengan kendaraan konvensional.

"Hal ini didasarkan pada pemikiran, risiko yang dijamin akan sedikit berbeda dari asuransi kendaraan konvesional," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (14/6/2024).

Ia menambahkan, perbedaan risiko tersebut membuat penilaian risiko dan tarif premi pada kendaraan berbasis listrik perlu disesuaikan.

Sampai saat ini, asuransi kendaraan listrik memang belum diatur secara khusus. Penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada Surat Edaran (SE) OJK Nomor 06 Tahun 2017.

Ogi sendiri telah menyinggung soal penyesuaian ketentuan mengenai tarif premi asuransi pada tahun ini.

Hal tersebut akan dilakukan dengan memasukkan asuransi kendaraan listrik sebagai salah satu komponennya.

"Harapannya akan menciptakan penawaran harga yang wajar, kompetitif, dan cakupan perlindungan yang luas dari perusahaan asuransi," tutur Ogi.

OJK juga mendorong perusahaan asuransi umum untuk mengembangkan pemetaan risiko asuransi kendaraan listrik.

Menurut Ogi, pemetaan tersebut harus sesuai dengan perkembangan global yang terjadi, termasuk terkait dengan tren kendaraan listrik.

Sebelumnya, AAUI menyebut kendaraan listrik lebih memiliki risiko dan biaya perbaikan yang lebih besar. Untuk itu, premi asuransi kendaraan listrik sepatutnya lebih tinggi dari kendaraan konvensional.

Wakil Ketua AAUI Bidang Teknik 3 Kendaraan Bermotor dan Kesehatan Wayan Pariama mengungkapkan, berdasarkan kajian internal yang dilakukan AAUI, mobil listrik memiliki biaya yang lebih tinggi ketika membutuhkan perbaikan.

Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal, misalnya adalah teknologi yang ada di kendaraan listrik relatif baru.

Belum lagi, dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang lebih berpengalaman untuk memperbaiki mobil listrik.

"Ketiga, ada elemen yang biayanya dari komponen mobil itu sangat signifikan, yaitu baterai. Di baterai ini, elemen baterainya ini harganya bisa 40 bahkan 60 persen dari harga mobilnya," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2024/06/14/150924426/ojk-dorong-penerbitan-ketentuan-baku-asuransi-kendaraan-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke