Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Sebut Porsi Pembiayaan Bank Lewat "Fintech Lending" Masih Rendah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, porsi dari pembiayaan perbankan kepada pihak lembaga keuangan nonbank swasta memang tergolong rendah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memerinci, pembiayaan bank melalui lembaga keuangan nonbank hanya berkisar 4-5 persen.

Dari jumlah tersebut, lebih dari setengah atau sekitar separuh pembiayaan ke sektor non bank, disalurkan melalui perusahaan pembiayaan.

"Sehingga, penurunan atau peningkatan kredit perbankan kepada fintech lending tidak terlalu berpengaruh di sisi kinerja perbankan secara keseluruhan," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Rabu (19/6/2024).

Ia menambahkan, penyesuaian porsi pendanaan kepada tiap-tiap golongan debitor tentunya juga dilakukan bergantung kepada permintaan kredit dari golongan debitor dimaksud.

Porsi pendanaan tersebut tentu dilakukan dengan mempertimbangkan banyak faktor seperti prioritas penyaluran kredit bank, risiko debitor, serta potensi keuntungan.

Lebih lanjut, Dian menerangkan, kredit tercatat bank yang disalurkan kepada swasta Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) umumnya berskema executing.

Ini berarti risiko akibat kegagalan pembayaran oleh debitor akhir menjadi tanggungan pihak LKNB.

"Dan risiko bank ada pada kemampuan membayar LKNB," tandas Dian.

Sebagai informasi, pendanaan dari sektor perbankan mendominasi portofolio di industri fintech lending.

Data OJK menunjukkan, per Januari 2024, industri perbankan telah memberikan pendanaan sekitar Rp 31,14 triliun melalui fintech lending.

Jumlah tersebut setara dengan 51,64 persen dari total outstanding pinjaman fintech lending.

https://money.kompas.com/read/2024/06/19/200000026/ojk-sebut-porsi-pembiayaan-bank-lewat-fintech-lending-masih-rendah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke