Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kekhawatiran Baru Setelah Tokopedia Lakukan PHK

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tokopedia pada beberapa waktu lalu menimbulkan kekhawatiran baru.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Tokopedia mengumumkan PHK terhadap 450 orang karyawannya, sebagai tindak lanjut dari aksi merger dengan TikTok pada Januari 2024 lalu.

Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (iDiec) Tesar Sandikapura mengatakan, keputusan PHK massal di Tokopedia sebenarnya hanya tinggal menunggu waktu setelah aksi merger dilakukan.

"Sebenarnya merger Tokopedia dan TikTok, saya sudah prediksi terjadi seperti ini," kata dia, dalam keterangannya, Minggu (23/6/2024).

Pasca langkah PHK, Tesar pun memperkirakan akan terjadinya penguasaan data hingga pergeseran operasional Tokopedia. 

Dengan adanya berbagai tindak lanjut dari penggabungan 2 usaha itu, Tesar menyoroti adanya potensi praktik monopoli.

Tesar melihat PHK di Tokopedia pasti berimbas pada karyawan yang punya posisi lemah di perusahaan. 

Selain PHK, perlindungan data pribadi para pengguna menurutnya perlu diwaspadai setelah Tiktok Shop dan Tokopedia merger.

Menurutnya, pengendali Tiktok Shop dan Tokopedia bakal bisa membaca para pengguna platformnya serta data-data penting seperti perilaku berbelanja konsumen.

"Datanya akan mereka kuasai, apalagi ini dibilang mereka punya pusat di luar negeri, ini perlu disiasati," ujarnya.

Oleh karena itu, tesar meminta agar semua pihak segera memikirkan langkah ke depan,setelah PHK ini terjadi, agar mengantisipasi hal terkait keamanan data (seller-buyer).

"Jangan sampai dimanfaatkan pihak luar sehingga mereka malah memaksakan produk mereka jadi pemenang di Indonesia. Hal ini yang kita takutkan, pemain lokal jadi kalah," ucapnya.

Sebagai informasi, merger antara TikTok Shop dan Tokopedia saat ini memiliki jumlah pekerja sebanyak 5.000 karyawan usai kesepakatan senilai 1,5 miliar dollar AS itu.

Adapun merger ini memungkinkan ByteDance untuk memulai kembali bisnisnya di Indonesia dan mematuhi peraturan yang diberlakukan untuk menghentikan layanan ritel onlinenya.

Indonesia pertama kali memperkenalkan peraturan yang ketat untuk e-commerce, sebagai upaya untuk melindungi layanan e-commerce lokal dan usaha kecil agar tidak dirugikan oleh perusahaan asing yang lebih besar.

https://money.kompas.com/read/2024/06/23/133000026/kekhawatiran-baru-setelah-tokopedia-lakukan-phk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke