Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mudah Bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Livin'

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) dapat dilakukan melalui berbagai metode. Salah satunya, bayar BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi Livin' by Mandiri. 

Livin' by Mandiri adalah aplikasi perbankan digital dari Bank Mandiri yang memungkinkan nasabah untuk mengakses layanan perbankan secara online melalui perangkat mobile.

Dengan aplikasi ini, nasabah dapat melakukan berbagai transaksi, seperti transfer dana, pembayaran tagihan, pembelian pulsa, dan masih banyak lagi.

Livin' by Mandiri juga dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman serbaguna dan kartu kredit, serta untuk melakukan transaksi QR, Tap to Pay, dan belanja online.

Seperti diketahui, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

Adapun yang termasuk kategori pekerja BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut. Dengan kata lain kelompok ini tidak berada di bawah kepemimpinan pihak tertentu.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU umumnya didominasi oleh wirausaha, freelancer atau pekerja paruh waktu. Contoh pekerja BPU di antaranya tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.

Lalu, bagaimana cara bayar BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi Livin' by Mandiri?

Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan via Livin' by Mandiri

Dilansir dari laman resminya, berikut langkah-langkah atau cara bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi Livin' by Mandiri:

Demikian informasi seputar cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Livin' by Mandiri dengan mudah. 

https://money.kompas.com/read/2024/06/23/223527626/cara-mudah-bayar-bpjs-ketenagakerjaan-lewat-aplikasi-livin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke