Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BSI dan MES Tawarkan Deposito Wakaf untuk Jaminan Sosial Pekerja Informal

Program yang bekerja sama dengan BP Jamsostek ini menargetkan pengumpulan dana wakaf sebesar Rp 10 miliar dengan sasaran 1.000 pekerja informal yang membutuhkan.

Adapun masa penawaran program berlangsung dari 20 Juni hingga 30 September 2024 ini akan dikelola melalui instrumen Deposito Mudharabah Mutlaqah dengan tenor satu tahun.

Direktur Sales and Distribution BSI Anton Sukarna menjelaskan, kolaborasi BSI dan MES ini merupakan salah satu upaya bersama untuk memperkuat ekosistem zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) melalui inisiasi produk deposito wakaf.

“Melalui penguatan ekosistem ZISWAF dengan produk deposito wakaf ini, diharapkan dapat mendorong kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup bagi kaum duafa,” ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (24/6/2024).

Ia menambahkan, nasabah yang tertarik untuk membeli produk deposito wakaf tersebut dapat melakukan pembelian di seluruh outlet BSI. Program ini bukan sekedar proyek percontohan, tetapi akan terus dikembangkan, sehingga diharapkan dapat menjadi solusi nyata yang besar dan masif sebagai jaminan sosial para pekerja informal.

“Melalui program ini, pekerja informal dapat terlindungi atas resiko kecelakaan kerja dan kematian. Perlindungan dimulai saat berangkat kerja, saat kerja, pulang kerja, maupun saat perjalanan dinas,” imbuh dia.

Ia juga menjelaskan, program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan finansial bagi pekerja informal yang berpenghasilan tidak menentu serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam rangka memperkuat nilai-nilai kebersamaan, kepedulian sosial dan kesejahteraan.

“Lembaga wakaf MES berupaya untuk tidak hanya mengamankan aset wakaf tetapi juga memastikan, dana tersebut memberikan manfaat yang berkelanjutan dan nyata bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor informal,” tutup dia.

https://money.kompas.com/read/2024/06/24/161400126/bsi-dan-mes-tawarkan-deposito-wakaf-untuk-jaminan-sosial-pekerja-informal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke