BKPM Luncurkan Layanan "Online", Perizinan Bisa Beres dalam 3 Hari
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan