Pemerintah Pastikan Pungut Pajak Jalan Tol Per 1 April
Kompas.com - 12/03/2015, 14:14 WIB
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan, pada 1 April 2015, pengguna jalan tol dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar 10 persen.