Aturan Baru Perdagangan, Importir Tak Punya API Kena Sanksi Reekspor
Estu Suryowati
Kompas.com - 03/07/2015, 15:35 WIB
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan aturan baru terkait aktivitas impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.